Diduga Lakukan Pungli di Rumah Belajar Cilincing, Oknum Satpol PP DKI Terancam Sanksi Disiplin Berat

KabarDesaNusantara.ComJAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta tengah memproses dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan seorang oknum petugas terhadap sebuah rumah belajar di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Oknum berinisial Givson Samosir tersebut telah diperiksa dan terancam dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan pemeriksaan terhadap oknum tersebut telah dilakukan sejak Kamis, 9 Juli 2026. Selain dugaan pungli atas pengaduan masyarakat, pemeriksaan juga menyangkut dugaan pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Pelaku sudah diperiksa dan saat ini proses pemeriksaan masih berjalan. Yang bersangkutan terancam dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat sesuai hasil pemeriksaan,” ujar Satriadi, kutip Detik.Com.

Sebagai langkah awal, Satpol PP DKI Jakarta juga tengah memproses penghentian sementara pembayaran gaji oknum tersebut sambil menunggu hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Satriadi, seluruh proses dilakukan secara hati-hati agar sesuai prosedur hukum administrasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, termasuk potensi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ia menjelaskan, sanksi yang dapat dijatuhkan bergantung pada hasil pemeriksaan. Hukuman disiplin berat dapat berupa pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemecatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin ASN.

Satriadi juga mengungkapkan bahwa oknum tersebut bukan personel Satpol PP Jakarta Utara, melainkan staf operasional pada Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur. Meski demikian, yang bersangkutan disebut kerap melakukan pelanggaran di berbagai wilayah.

“Yang bersangkutan memang bertugas di Jakarta Timur, tetapi sering membuat persoalan di wilayah lain. Kasus seperti ini bukan yang pertama kali,” katanya.

Menurut Satriadi, berdasarkan informasi yang diperolehnya, oknum tersebut diduga memiliki persoalan pribadi berupa lilitan utang sehingga kerap melakukan tindakan yang melanggar aturan. Namun demikian, ia menegaskan kondisi pribadi tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Satpol PP DKI Jakarta juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut serta mengimbau warga segera melaporkan apabila menemukan praktik pungli yang dilakukan oknum petugas melalui layanan darurat Call Center 112.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Ima Mahdiah, menilai dugaan pungli tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.

Menurutnya, tindakan tersebut menjadi semakin serius karena menyasar rumah belajar yang berperan dalam mendukung pendidikan anak-anak.

“Apapun nominalnya, pungutan liar oleh aparat adalah penyalahgunaan wewenang yang merusak kepercayaan publik. Sanksi yang diberikan harus memberikan efek jera dan menjadi pesan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik semacam ini,” ujarnya.

Ima juga menyinggung aspek legalitas rumah belajar. Ia menjelaskan bahwa lembaga bimbingan belajar sebagai satuan pendidikan nonformal pada prinsipnya wajib memiliki izin operasional yang diproses melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan rekomendasi Dinas Pendidikan serta Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.

Namun, menurutnya, rumah belajar berbasis komunitas memiliki karakter berbeda dengan lembaga komersial sehingga pendekatan pembinaan lebih tepat dibandingkan penindakan.

Ia menegaskan bahwa persoalan perizinan sama sekali tidak dapat dijadikan alasan bagi petugas untuk meminta uang kepada masyarakat karena seluruh proses perizinan telah memiliki mekanisme resmi dan tidak dilakukan melalui pembayaran tunai di lapangan.

Secara regulasi, tindakan pungutan liar oleh aparatur pemerintah bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta kewajiban ASN menjaga integritas dan profesionalisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, penjatuhan sanksi disiplin terhadap ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang memberikan dasar pemberian hukuman disiplin berat terhadap pegawai yang terbukti menyalahgunakan wewenang atau melakukan perbuatan yang merugikan pelayanan publik.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas aparat penegak peraturan daerah. Hasil pemeriksaan internal Satpol PP DKI Jakarta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memberantas praktik pungutan liar di lingkungan pelayanan publik.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi