KabarDesaNusantara.Com, KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menahan mantan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Juhansa, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap pengelola fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di kawasan Pasar Bantargebang, Rabu (15/7/2026).
Penahanan dilakukan usai penyidik tindak pidana khusus Kejari Kota Bekasi mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan Juhansa diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan pungutan liar kepada pengelola MCK berinisial H.
“Hari ini tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bidang Pasar. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar kepada pengelola MCK di Pasar Bantargebang,” ujar Ryan dalam konferensi pers.
Pantauan di Kantor Kejari Kota Bekasi sekitar pukul 17.20 WIB, tersangka keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Dengan pengawalan petugas, ia kemudian digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menerima uang hasil pungutan liar dengan total mencapai Rp80 juta dari pengelola MCK. Penyerahan uang tersebut dilakukan dalam tiga tahap, yakni dua kali melalui transfer rekening dan satu kali secara tunai.
Dalam proses penyidikan, Kejari Kota Bekasi telah memeriksa 22 orang saksi yang berasal dari unsur internal Disdagperin, pihak swasta, serta sejumlah saksi lain yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Selain itu, penyidik turut menyita sekitar 60 barang bukti, di antaranya dokumen administrasi dan transaksi, dua unit telepon genggam, serta satu unit komputer yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menyalahgunakan kewenangan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran.

Kejari Kota Bekasi menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana lain maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan pungutan liar di Pasar Bantargebang tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan praktik korupsi terjadi pada pengelolaan fasilitas publik yang seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kejari memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.












