KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI – Keluarga almarhum Mulyono, korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bekasi, mempertanyakan penanganan medis yang diterima almarhum selama menjalani perawatan di RS Ananda.
Melalui kuasa hukumnya, keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian apakah pelayanan medis yang diberikan telah sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum keluarga, Hendra Gunawan, S.H., CMED., menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menyimpulkan telah terjadi malapraktik. Namun, menurutnya terdapat sejumlah fakta yang perlu diuji secara objektif melalui audit medis, pemeriksaan rekam medis, serta pendapat ahli independen.
“Kami menghormati profesi tenaga kesehatan. Namun keluarga juga memiliki hak untuk memperoleh penjelasan yang utuh mengenai pelayanan medis yang diterima almarhum. Oleh karena itu, kami akan meminta rekam medis lengkap, audit medis, serta pendapat ahli agar peristiwa ini dapat dinilai secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hendra Gunawan, Rabu (15/7/2026).
Menurut keterangan keluarga, Mulyono mengalami kecelakaan lalu lintas pada 24 Juni 2026 dan langsung dibawa ke RS Ananda untuk mendapatkan pertolongan medis.
Berdasarkan penuturan orang tua korban, penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat meliputi pembersihan luka, penjahitan luka di kepala, pemberian obat-obatan, serta perawatan lanjutan. Sementara tindakan operasi disebut baru dilakukan pada hari berikutnya.
Selama menjalani perawatan, kondisi korban dikabarkan terus memburuk hingga mengalami muntah darah dan akhirnya dirujuk ke RS Umum Cibitung.
Keluarga mengaku memperoleh penjelasan dari tenaga medis di rumah sakit rujukan bahwa pemasangan pen pada salah satu tulang memerlukan operasi lanjutan karena diduga mengalami kegagalan. Selain itu, korban juga didiagnosis mengalami ruptur limpa (pecah limpa) yang diduga akibat benturan keras sehingga membutuhkan tindakan operasi.
Atas kondisi tersebut, keluarga menilai perlu adanya penjelasan secara terbuka melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai apakah diagnosis maupun tindakan medis yang dilakukan sejak awal telah sesuai dengan standar pelayanan kesehatan.
Dalam waktu dekat, kuasa hukum keluarga akan mengajukan permohonan salinan rekam medis lengkap dari seluruh rumah sakit yang menangani almarhum, meminta pelaksanaan audit medis kepada instansi yang berwenang, menghadirkan pendapat ahli medis independen, serta menentukan langkah hukum lanjutan berdasarkan hasil audit dan alat bukti yang diperoleh.
Keluarga berharap proses tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi evaluasi dalam meningkatkan keselamatan pasien dan mutu pelayanan kesehatan.
Hendra menegaskan seluruh upaya hukum yang ditempuh tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menghormati proses pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
Regulasi yang Relevan
Secara hukum, hak pasien untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab dijamin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi tersebut juga mengatur hak pasien untuk memperoleh informasi mengenai tindakan medis, mengakses rekam medis sesuai ketentuan, serta mengajukan pengaduan apabila diduga terjadi pelanggaran standar pelayanan.
Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis mengatur bahwa rekam medis merupakan dokumen penting yang dapat diakses oleh pasien atau keluarganya sesuai mekanisme yang berlaku sebagai bagian dari perlindungan hak pasien.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin profesi atau standar pelayanan medis, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang dan dapat didukung dengan audit medis sebagai instrumen evaluasi profesional.
Di sisi lain, rumah sakit memiliki kewajiban memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, efektif, non-diskriminatif, serta mengutamakan keselamatan pasien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan ketentuan penyelenggaraan rumah sakit.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak keluarga dan kuasa hukumnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil audit medis maupun putusan dari lembaga yang berwenang yang menyatakan adanya kelalaian atau malapraktik. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak RS Ananda maupun pihak terkait lainnya.












