Polemik Kerja Sama Sampah Bekasi Menguat, Penunjukan PT Asiana Dipertanyakan

KabarDesaNusantara.ComKABUPATEN BEKASI — Polemik kerja sama pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi terus bergulir setelah muncul sorotan terkait minimnya keterbukaan dalam proses penunjukan mitra kerja.

Nama PT Asiana disebut sebagai perusahaan yang ditetapkan dalam proyek tersebut, namun hingga kini mekanisme penunjukannya belum dijelaskan secara rinci kepada publik.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, mengatakan DPRD hanya memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama, sedangkan penentuan perusahaan dan bentuk kerja sama sepenuhnya menjadi kewenangan pihak eksekutif.

“Dewan hanya diminta persetujuan. Soal penunjukan perusahaan dan bentuk kerja sama itu di eksekutif,” kata Ridwan.

Menurut Ridwan, proses kerja sama itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah.

Dalam regulasi tersebut, mekanisme kerja sama antardaerah maupun dengan pihak ketiga disebut tidak selalu harus melalui proses lelang terbuka.

Meski demikian, minimnya informasi mengenai dasar penetapan PT Asiana memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi terkait mekanisme pemilihan perusahaan, dasar penunjukan, maupun apakah terdapat proses evaluasi dan perbandingan dengan pihak lain sebelum kerja sama dilakukan.

Sorotan publik semakin menguat karena proyek pengelolaan sampah dinilai sebagai sektor strategis yang tidak hanya berkaitan dengan pelayanan publik, tetapi juga memiliki nilai ekonomi besar dalam pengelolaan limbah dan pemanfaatan teknologi pengolahan sampah.

Selain itu, kerja sama tersebut disebut mencakup penyediaan lahan oleh pemerintah daerah serta pasokan sampah yang akan dikelola pihak ketiga.

Namun detail mengenai luas lahan, nilai investasi, skema kerja sama, hingga pola pembagian keuntungan belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

Kondisi itu memicu kritik dari sejumlah kalangan, termasuk pengamat kebijakan daerah. Ketua Lembaga Kajian Kebijakan Daerah (LK2D), Usman Priyanto, menilai fungsi pengawasan DPRD seharusnya tidak berhenti pada persetujuan administratif semata.

“Kalau dewan hanya menyetujui tanpa mendalami proses penunjukan, maka ruang pengawasan menjadi lemah,” ujar Usman.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi dalam proyek strategis menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah munculnya dugaan konflik kepentingan dalam proses kerja sama pemerintah dengan pihak swasta.

“Jangan sampai kerja sama strategis seperti ini justru menimbulkan kecurigaan karena kurangnya keterbukaan,” tambahnya.

Secara regulasi, prinsip transparansi dalam pengelolaan pemerintahan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam aturan tersebut, badan publik diwajibkan membuka informasi yang berkaitan dengan kebijakan dan penggunaan sumber daya publik, kecuali informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.

Selain itu, prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengadaan maupun kerja sama pemerintah juga menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Desakan agar pemerintah daerah membuka seluruh proses penunjukan PT Asiana kini terus menguat.

Sejumlah pihak meminta penjelasan menyeluruh terkait dasar kerja sama, mekanisme penetapan perusahaan, hingga rincian skema proyek guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip transparansi dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Hingga saat ini, pihak eksekutif Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme penunjukan PT Asiana dalam proyek pengelolaan sampah tersebut.

Publik pun masih menunggu penjelasan lengkap untuk memastikan kerja sama itu dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi