Daerah  

Di Tengah Instruksi Bupati, Kendaraan Dinas Disdikbud Karawang Masih Menunggak Pajak

KabarDesaNusantara.ComKARAWANG – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dalam menegakkan disiplin administrasi aset daerah kembali menjadi sorotan.

Sebuah kendaraan dinas milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang ditemukan masih beroperasi di jalan raya meski diduga menunggak pajak sejak tahun 2023.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin (8/6/2026), satu unit sepeda motor berpelat merah dengan nomor polisi T 5104 F terlihat digunakan di jalanan.

Setelah dilakukan penelusuran, kendaraan tersebut diketahui merupakan aset milik Disdikbud Kabupaten Karawang.

Temuan ini menjadi perhatian karena bertolak belakang dengan instruksi tegas Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang sebelumnya meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dinas yang masih tercatat mati pajak.

Saat dikonfirmasi terkait status kendaraan tersebut, Kasubag Keuangan Disdikbud Kabupaten Karawang, Dalip, mengaku tidak mengetahui secara pasti kondisi pajak kendaraan dimaksud. Ia menyebut jumlah kendaraan dinas yang dikelola instansinya cukup banyak dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada bagian aset.

“Te apal abi (saya tidak tahu), da banyak di Disdik mah. Data aset aya di orang aset (datanya ada di bagian aset),” ujar Dalip singkat.

Upaya konfirmasi kepada pihak yang menangani aset di Disdikbud, yakni Sunu, juga belum membuahkan hasil. Hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Disdikbud pun belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

Sebelumnya, Bupati Karawang Aep Syaepuloh secara langsung melakukan pengecekan terhadap kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Karawang.

Dalam kegiatan tersebut, ditemukan sejumlah kendaraan milik OPD, kecamatan, kelurahan hingga desa yang diketahui menunggak pajak.

Aep saat itu menegaskan bahwa seluruh pengelola aset daerah wajib segera melunasi kewajiban pajak kendaraan dinas sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan serta contoh bagi masyarakat.

“Ada sejumlah kendaraan yang pajaknya sudah tidak aktif dari tahun 2023 dan 2024. Saya instruksikan agar dibayar, untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tegas Aep.

Temuan kendaraan dinas Disdikbud yang diduga masih menunggak pajak dinilai tidak hanya menyangkut persoalan administrasi aset, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Terlebih, Pemkab Karawang belakangan gencar mendorong optimalisasi pendapatan daerah melalui kebijakan opsen pajak.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik apabila instansi pemerintah sendiri dinilai belum sepenuhnya patuh terhadap kewajiban perpajakan yang menjadi dasar penegakan aturan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Disdikbud Kabupaten Karawang belum menyampaikan penjelasan resmi maupun langkah tindak lanjut terkait kendaraan dinas yang diduga menunggak pajak sejak 2023 tersebut.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi