Rangkap Jabatan BPD-PPPK Disorot, Pemkab Bekasi Siapkan Evaluasi

KabarDesaNusantara.ComKABUPATEN BEKASI – Polemik dugaan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tetap menjabat setelah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Pemkab menegaskan jabatan anggota BPD tidak dapat dirangkap dengan status PPPK dan akan segera membahas penyelesaiannya melalui rapat koordinasi lintas perangkat daerah.

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyatakan anggota BPD yang telah diangkat sebagai PPPK wajib menentukan pilihan terhadap salah satu jabatan yang akan dipertahankan.

“Setahu saya itu tidak bisa, harus memilih salah satu, PPPK atau BPD,” ujar Asep saat dikonfirmasi di Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026).

Pernyataan tersebut sejalan dengan penegasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri yang menyebutkan bahwa PPPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota BPD.

Anggota BPD yang telah dinyatakan lulus dan diangkat sebagai PPPK diwajibkan mengundurkan diri dari keanggotaan BPD sebelum menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara.

Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur PPPK sebagai bagian dari ASN penuh waktu, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang mengatur kedudukan, fungsi, hak, kewajiban, dan larangan bagi anggota BPD.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta DPRD Kabupaten Bekasi. Rapat itu diharapkan menghasilkan langkah konkret dalam penyesuaian status jabatan anggota BPD yang telah beralih menjadi PPPK.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut dilakukan guna memastikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga tertib administrasi kepegawaian.

Sementara itu, Direktur Riset dan Data FORTALA Indonesia, Hendry Irawan, mengingatkan bahwa praktik rangkap jabatan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi apabila seseorang masih menerima hak keuangan dari dua jabatan yang sama-sama bersumber dari keuangan negara atau daerah.

Menurut Hendry, kondisi tersebut dapat menjadi temuan aparat pengawas apabila pembayaran hak keuangan dilakukan tidak sesuai ketentuan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, Hendry menilai PPPK yang tetap mempertahankan status sebagai anggota BPD berpotensi dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan kepegawaian ASN, termasuk kemungkinan pemutusan hubungan perjanjian kerja apabila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan maupun pakta integritas yang telah ditandatangani.

Hingga saat ini, publik masih menantikan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk melakukan pendataan terhadap aparatur yang diduga masih merangkap jabatan serta memastikan seluruh ketentuan dijalankan secara konsisten, transparan, dan tanpa pengecualian.