KabarDesaNusantara.Com, KOTA BEKASI – Warga Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, mendorong penguatan dialog dengan pelaku industri terkait pengelolaan lingkungan di kawasan Jalan Raya Narogong.
Aspirasi tersebut disampaikan menyusul perhatian warga terhadap kondisi aliran air dan kebersihan udara di sekitar kawasan industri, sementara pihak perusahaan menegaskan seluruh kegiatan operasional telah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warga melalui pengurus RT, RW, hingga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Bojong Menteng telah melakukan komunikasi formal dengan instansi terkait.
Salah satu langkah yang ditempuh yakni membawa sampel air ke UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Kota Bekasi guna memperoleh hasil pengujian yang objektif.
Ketua LPM Kelurahan Bojong Menteng, Irfan, S.H., mengatakan hasil uji laboratorium mandiri menunjukkan adanya parameter Total Suspended Solids (TSS) yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
“Kami ingin memastikan kualitas lingkungan tetap terjaga baik untuk ekosistem lokal maupun warga. Oleh karena itu, kami berharap kehadiran tim lapangan dari Gakkum KLH serta dukungan DPRD Kota Bekasi untuk menjadi penengah yang menjembatani dialog terbuka ini,” ujar Irfan, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, warga berharap koordinasi berkala antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah dapat terus dilakukan, khususnya dalam pemantauan saluran pembuangan saat curah hujan tinggi agar seluruh aktivitas tetap berjalan sesuai regulasi lingkungan.
Keluhan serupa juga disampaikan sejumlah warga yang tinggal di sekitar kawasan industri, termasuk pasangan suami istri Riski dan Iin yang mengelola kantin di sekitar lokasi. Mereka berharap kualitas lingkungan tetap terjaga, terutama demi kesehatan keluarga dan anak mereka yang masih balita.
Perusahaan Tegaskan Patuh Regulasi
Menanggapi aspirasi masyarakat, manajemen PT Mikie Oleo Nabati Industri menyatakan terbuka terhadap setiap masukan dan memastikan seluruh kegiatan operasional perusahaan telah memenuhi standar pengelolaan lingkungan sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen lingkungan hidup.
“Kami telah melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dokumen lingkungan. Seluruh hasil pengujian berada di bawah baku mutu yang ditetapkan peraturan. Hasil tersebut juga telah kami sosialisasikan kepada masyarakat melalui RT dan RW serta dilaporkan kepada dinas yang membidangi lingkungan hidup,” ujar perwakilan manajemen saat dikonfirmasi awak media, Kamis (16/7/2026).
Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa kondisi di lapangan telah ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi maupun DLH Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, parameter lingkungan disebut masih berada dalam batas baku mutu dan pengelolaan telah berjalan sesuai prosedur.
Perusahaan menegaskan akan terus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat sebagai bagian dari komitmen membangun hubungan yang harmonis dengan lingkungan sekitar.
Salurkan Beasiswa untuk 30 Pelajar
Di tengah upaya menjaga komunikasi terkait isu lingkungan, PT Mikie Oleo Nabati Industri juga kembali melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) melalui penyaluran beasiswa bagi 30 siswa berprestasi dan siswa dari keluarga yang membutuhkan di Kelurahan Bojong Menteng dan Kelurahan Bantar Gebang menjelang Tahun Ajaran 2026–2027.
Program yang rutin dilaksanakan setiap tahun tersebut menjadi bagian dari komitmen sosial perusahaan yang telah beroperasi di wilayah tersebut sejak 2003.
“Bagi kami, keberadaan perusahaan harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. Program beasiswa ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk komitmen kami mendukung masa depan anak-anak di Bojong Menteng dan Bantar Gebang,” kata perwakilan manajemen perusahaan kepada awak media, Jumat (17/7/2026).
Program beasiswa tersebut mendapat apresiasi dari tokoh masyarakat setempat. Ketua RT 01/RW 07 Bojong Menteng, dr. Karyadi, menyampaikan terima kasih atas kepedulian perusahaan terhadap pendidikan warga.
“Terima kasih kepada Pak Agus Jauhari atas perhatian dan bantuan sosialnya untuk anak-anak dan warga kami. Kepedulian ini memberikan manfaat nyata bagi lingkungan,” ujarnya.
Senada, Ketua RW 04 Kelurahan Bojong Menteng, Hasan Kanung, S.H., menilai program beasiswa yang diberikan secara rutin telah membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.
“Terima kasih kepada PT Mikie atas bantuan beasiswa yang diberikan setiap tahun ajaran baru. Bantuan ini sangat membantu para orang tua di lingkungan kami. Semoga menjadi berkah bagi seluruh manajemen perusahaan,” katanya.
Mengedepankan Dialog dan Kepastian Hukum
Situasi di Bojong Menteng menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas industri dan kelestarian lingkungan.
Sebagai payung hukum, pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap pelaku usaha melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta membuka ruang partisipasi masyarakat. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pemenuhan baku mutu lingkungan.
Dengan adanya aspirasi masyarakat, penjelasan dari perusahaan, serta pengawasan pemerintah melalui DLH, seluruh pihak diharapkan dapat mengedepankan dialog yang konstruktif, transparan, dan berbasis data demi mewujudkan pembangunan industri yang berkelanjutan sekaligus menjaga kualitas lingkungan hidup di Kota Bekasi.












