Temuan BPK di DLH Kabupaten Bekasi Jadi Sorotan, FORTALA Desak Audit Lanjutan

KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan pemborosan anggaran sebesar Rp24,56 miliar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menuai sorotan dari Forum Tata Kelola (FORTALA) Indonesia.

Organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan keuangan daerah.

Direktur Kebijakan Publik FORTALA Indonesia, Ergat Bustomy, mengatakan nilai pemborosan yang tercantum dalam temuan BPK tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai penyebab munculnya temuan tersebut.

“Nilai Rp24,56 miliar bukan angka kecil. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran sebesar itu bisa dinyatakan sebagai pemborosan oleh BPK. Jika ada unsur kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau indikasi perbuatan melawan hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ergat.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan BPK dalam berbagai perkara kerap menjadi bahan awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Namun demikian, penetapan adanya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

FORTALA juga mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Menurut Ergat, apabila mekanisme pengendalian intern berjalan optimal, potensi pemborosan anggaran dalam jumlah besar semestinya dapat diminimalkan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.

“Ini menjadi alarm serius bagi tata kelola pemerintahan. Jangan sampai pengawasan internal hanya menjadi formalitas, sementara pemborosan anggaran terus berulang dan baru diketahui setelah diperiksa BPK,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, FORTALA mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi untuk mengevaluasi jajaran DLH Kabupaten Bekasi.

Organisasi tersebut juga meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi melakukan audit lanjutan terhadap kegiatan yang menjadi objek temuan BPK.

Selain itu, DPRD Kabupaten Bekasi diminta menjalankan fungsi pengawasannya dengan memanggil pihak-pihak terkait guna memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.

“Jangan hanya mengejar tindak lanjut administratif. Yang lebih penting adalah memastikan siapa yang bertanggung jawab sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang,” tegas Ergat.

Secara regulasi, pengelolaan keuangan daerah wajib berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hasil pemeriksaan BPK juga menjadi salah satu instrumen pengawasan yang wajib ditindaklanjuti oleh pejabat terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

FORTALA menilai keterbukaan informasi mengenai tindak lanjut atas temuan BPK merupakan bagian penting dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan BPK tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala DLH maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi guna memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides) dalam pemberitaan.