Polres Metro Bekasi Bongkar 47 Kasus Narkoba, 60 Pengedar Ditangkap

KabarDesaNusantara.ComKABUPATEN BEKASI – Polres Metro Bekasi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 47 kasus peredaran narkotika dan obat keras ilegal selama periode 1 Februari hingga 17 April 2026. Sebanyak 60 tersangka diamankan dalam operasi tersebut.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi.

Dari total kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menangani 26 laporan polisi, yang terdiri dari 23 kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin serta 3 kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi. Sementara itu, 21 kasus lainnya diungkap oleh Polsek jajaran di berbagai wilayah hukum.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 73,69 gram sabu, 38 butir ekstasi, serta 218.773 butir obat keras daftar G berbagai jenis. Selain itu, turut diamankan puluhan unit telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, tas, serta uang tunai sebesar Rp51.852.500 yang diduga hasil transaksi ilegal.

Seluruh tersangka diketahui berperan sebagai pengedar dengan motif ekonomi. Mayoritas pelaku berada pada usia produktif antara 20 hingga 50 tahun dan berdomisili di wilayah Kabupaten Bekasi.

Modus operandi para pelaku terbilang beragam. Untuk narkotika jenis sabu dan ekstasi, pelaku menggunakan metode “tempel”, yakni bertransaksi melalui media sosial seperti Instagram, kemudian memberikan titik lokasi penyimpanan barang kepada pembeli. Sementara itu, peredaran obat keras daftar G dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD) berpindah-pindah lokasi guna menghindari pemantauan petugas.

Berdasarkan pemetaan kepolisian, peredaran narkoba tersebar di sejumlah titik, seperti rumah kontrakan, warung, konter handphone, jalan inspeksi, hingga area terbuka di wilayah Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Sukatani, Tambun Selatan, Cibitung, Babelan, hingga Pebayuran.

Wilayah Kp. Kapling Cikarang Utara dan Sukatani menjadi titik dominan peredaran. Polisi juga telah mengamankan sejumlah bandar, di antaranya berinisial A dan M di Cikarang Utara serta P di Sukatani. Saat ini, petugas masih memburu beberapa tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Metro Bekasi menyatakan, pengungkapan ini tidak hanya menunjukkan keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga berhasil mencegah potensi penyalahgunaan narkotika yang diperkirakan dapat merusak sekitar 21.914 jiwa, terutama dari kalangan usia produktif.

“Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya narkotika dan obat keras ilegal,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 12 tahun penjara hingga pidana seumur hidup serta denda miliaran rupiah.

Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan narkotika demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui layanan WhatsApp Bunda Kapolres di nomor 0813-8399-0086, Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110, atau Hotline Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi