KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI – Keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, terkait aliran dana Rp200 juta kepada HM Kunang menjadi perhatian dalam persidangan dugaan kasus ijon proyek yang menjerat Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Endin menegaskan bahwa uang tersebut merupakan pengembalian pinjaman pribadi dan tidak berkaitan dengan proyek pemerintah maupun kepentingan kedinasan.
Endin menjelaskan, pinjaman itu sebelumnya digunakan untuk membiayai operasi persalinan istrinya. Karena itu, menurut dia, transaksi senilai Rp200 juta yang kemudian diberikan kepada HM Kunang murni bersifat pribadi.
“Uang tersebut merupakan pengembalian pinjaman yang sebelumnya digunakan untuk kebutuhan operasi persalinan istri saya dan tidak ada kaitannya dengan proyek maupun jabatan saya sebagai pejabat pemerintah daerah,” ungkap Endin dalam persidangan.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang dicermati dalam proses pembuktian perkara karena aliran dana itu muncul dalam rangkaian fakta yang sedang diuji di pengadilan.
Jaksa dan majelis hakim menelusuri berbagai transaksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan ijon proyek yang tengah disidangkan.
Penjelasan mengenai penggunaan dana untuk kebutuhan persalinan dengan nilai mencapai Rp200 juta turut memunculkan beragam tanggapan. Sejumlah pihak mempertanyakan besaran nilai pinjaman yang disebut digunakan untuk kebutuhan medis keluarga.
Selain itu, penyebutan kondisi dan kebutuhan kesehatan istri Endin dalam persidangan juga menjadi sorotan karena muncul sebagai bagian dari penjelasan terkait transaksi keuangan yang sedang diperiksa di hadapan majelis hakim.
Direktur Riset dan Data FORTALA Indonesia, Hendry Irawan, menilai setiap aliran dana yang muncul dalam perkara dugaan korupsi maupun dugaan ijon proyek memang harus dapat dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah proses hukum.
“Setiap aliran dana yang muncul dalam perkara dugaan korupsi atau ijon proyek memang harus dapat dijelaskan secara rinci, termasuk asal-usul, tujuan, serta hubungan antara pemberi dan penerima dana,” kata Hendry.
Menurutnya, seluruh keterangan yang disampaikan para pihak di persidangan tetap harus diuji melalui alat bukti, dokumen, serta kesaksian lainnya untuk memastikan kesesuaiannya dengan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
Ia menambahkan, penjelasan mengenai transaksi keuangan tidak dapat berdiri sendiri dan harus dilihat secara menyeluruh dalam konteks perkara yang sedang diperiksa oleh pengadilan.
Hingga kini, perkara dugaan ijon proyek yang menyeret nama Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang masih bergulir di persidangan. Majelis hakim dijadwalkan kembali mendengarkan keterangan saksi serta memeriksa alat bukti lainnya sebelum mengambil kesimpulan dan menjatuhkan putusan atas perkara tersebut.












