KabarDesaNusantaara.Com, KOTA BEKASI – Proyek pembangunan Saluran Outlet Menuju Kali Pete di Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan minimnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama pelaksanaan pekerjaan.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat sekaligus pertanyaan mengenai kepatuhan pelaksana proyek terhadap regulasi jasa konstruksi yang mewajibkan penerapan sistem keselamatan kerja.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari Program Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan yang dikelola Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi. Proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp12,53 miliar itu dikerjakan oleh PT Moses Putra Perkasa dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender.
Sejumlah warga mengaku tidak melihat penerapan K3 yang memadai di lokasi proyek. Mereka menyoroti minimnya penggunaan alat pelindung diri (APD), kurangnya rambu-rambu keselamatan, hingga tidak optimalnya pembatas area kerja yang berpotensi membahayakan pekerja maupun masyarakat yang melintas.
“Keselamatan pekerja dan pengguna jalan harus menjadi prioritas. Jangan sampai proyek yang bertujuan mengatasi banjir justru menimbulkan risiko kecelakaan kerja,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sorotan terhadap proyek tersebut juga mendapat perhatian dari Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Membangun (GRIM), Gibson Manalu.
Ia menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan anggaran pemerintah wajib menerapkan standar K3 secara maksimal demi menjamin keselamatan pekerja, masyarakat sekitar, serta kualitas hasil pekerjaan.
“Kami menegaskan bahwa keselamatan kerja harus menjadi prioritas utama. Setiap pekerja wajib menggunakan Alat Pelindung Diri seperti helm keselamatan, rompi kerja, sepatu pelindung, dan perlengkapan lainnya sesuai standar yang berlaku,” kata Gibson.
Menurutnya, penerapan K3 bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek konstruksi. Karena itu, kontraktor pelaksana harus memastikan tersedianya APD, rambu-rambu keselamatan, pengamanan area kerja, serta pengawasan rutin guna mencegah kecelakaan kerja.
Gibson menambahkan, proyek drainase dan pembangunan saluran air memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi apabila tidak didukung penerapan prosedur keselamatan yang baik. Oleh sebab itu, pengawasan dari kontraktor, konsultan pengawas, dan instansi terkait harus dilakukan secara ketat dan berkelanjutan.
“Kami mendukung penuh pembangunan infrastruktur yang bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun pelaksanaannya harus dilakukan secara profesional, transparan, sesuai spesifikasi teknis, dan mengedepankan aspek keselamatan kerja,” tegasnya.
Secara regulasi, penerapan K3 dalam proyek konstruksi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan setiap penyedia jasa menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi yang mewajibkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) pada setiap pekerjaan konstruksi.
Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 mengatur kewajiban penyedia jasa untuk menyediakan APD, memasang rambu keselamatan, mengendalikan risiko pekerjaan, serta menjamin keselamatan pekerja dan masyarakat di sekitar proyek.
Sebagai organisasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, GRIM menyatakan akan terus memantau pelaksanaan proyek-proyek pemerintah agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat tanpa mengabaikan keselamatan pekerja maupun lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Moses Putra Perkasa selaku kontraktor pelaksana maupun Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan minimnya penerapan K3 pada proyek tersebut.
Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan lapangan guna memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai standar keselamatan konstruks yang berlaku.












