DPRD Bekasi Soroti Tantangan Batas Belanja Pegawai 30 Persen APBD pada 2027

KabarDesaNusantara.ComKABUPATEN BEKASI – Wilayah Kabupaten Bekasi tercatat sebagai daerah dengan belanja pegawai terbesar kedua di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), nilai belanja pegawai Kabupaten Bekasi mencapai Rp3,5 triliun, berada di bawah Kabupaten Bogor yang mencatatkan belanja pegawai sebesar Rp3,8 triliun.

Data tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Senin (8/6/2026). Besarnya alokasi belanja pegawai menjadi tantangan bagi pemerintah daerah di tengah kewajiban menyesuaikan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat 5 Januari 2027.

Menurut Tito, belanja pegawai digunakan untuk membiayai kebutuhan aparatur pemerintah, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga tenaga honorer.

“Jumlah pegawai negara saat ini 6,54 juta orang, PNS 54 persen, PPPK 31 persen, PPPK paruh waktu 15 persen,” ujar Tito dalam rapat tersebut.

Selain Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, daerah dengan belanja pegawai terbesar lainnya adalah Surabaya sebesar Rp3,3 triliun, Bekasi Rp3 triliun, dan Kabupaten Badung sebesar Rp2,9 triliun.

Di sisi lain, Kemendagri mencatat masih terdapat 367 kabupaten yang belanja pegawainya berada di atas 30 persen APBD. Sementara itu, hanya 48 kabupaten yang telah memenuhi ketentuan dengan porsi belanja pegawai di bawah batas tersebut.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menilai pemerintah daerah perlu segera menyiapkan strategi agar mampu memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Menurut Ridwan, terdapat dua langkah yang dapat ditempuh. Pertama, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga kapasitas APBD bertambah. Kedua, membangun komunikasi intensif dengan pemerintah pusat terkait implementasi kebijakan tersebut.

“Kalau APBD bisa meningkat sekitar 10 sampai 20 persen, maka ruang fiskal daerah juga bertambah. Dengan begitu, ketentuan belanja pegawai 30 persen bisa lebih mudah dipenuhi,” katanya.

Namun demikian, ia mengakui upaya tersebut tidak mudah dilakukan mengingat daerah juga menghadapi tantangan fiskal, termasuk berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat.

Ridwan menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak menghendaki adanya pemutusan hubungan kerja maupun penonaktifan PPPK sebagai dampak penyesuaian struktur anggaran daerah.

Karena itu, pemerintah daerah dituntut mencari solusi yang tetap menjaga keberlangsungan pegawai sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

“PPPK harus tetap dipertahankan. Karena itu pilihannya bagaimana meningkatkan kemampuan fiskal daerah atau mencari solusi melalui komunikasi dengan pemerintah pusat,” ujarnya.

Meski menghadapi tantangan besar, Ridwan optimistis Kabupaten Bekasi mampu memenuhi target yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ia menilai peningkatan PAD dan penguatan kapasitas fiskal daerah menjadi kunci agar penyesuaian belanja pegawai dapat dilakukan tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai maupun program pembangunan.

“Kita harus optimistis. PAD harus bertambah, APBD juga harus meningkat sehingga target itu bisa tercapai tanpa mengorbankan pegawai maupun program pembangunan daerah,” tandasnya.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi