KabarDesaNusantara.Com, KOTA BEKASI — Seorang sopir truk, Efendi Harbo, menjadi korban pencurian dengan pemberatan di Lampu Merah Tol Timur, Jalan H.M. Joyomartono, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Korban mengalami kerugian uang tunai Rp7 juta beserta sejumlah dokumen penting.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Rawalumbu dengan nomor LP/1353-RL/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025.

Peristiwa bermula saat korban mengemudikan truk bernopol G-9055-BC dari Atrium Senen, Jakarta Pusat, menuju pool di Tambun.
Saat berhenti di lampu merah Tol Timur, korban dihadang empat orang tak dikenal yang meminta uang secara paksa. Setelah lampu lalu lintas berubah hijau, korban melanjutkan perjalanan.
Korban baru menyadari tas selempangnya hilang saat tiba di kawasan Bulak Kapal. “Baru sadar tas hilang saat sampai di Bulak Kapal,” ujar Efendi.
Tas selempang hitam milik korban berisi:
- Uang tunai Rp7.000.000
- STNK dan buku KIR
- Ponsel Oppo
- Kunci kontak mobil Toyota Rush B-2198-KOW
- KTP dan SIM BII Umum
- Kartu ATM BRI
- Surat tagihan barang
Korban sempat kembali ke lokasi kejadian dan menerima sebagian barang dari seorang pedagang setempat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang saksi mengetahui keberadaan terduga pelaku. Namun, gerobak milik saksi diduga dirusak oleh pelaku setelah memberikan informasi kepada polisi.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Rawalumbu Kompol Akhmadi, S.H., belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan.
Kanit Reskrim Polsek Rawalumbu Iptu M. Nuh juga belum merespons permintaan konfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Korban mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Menanggapi kasus ini, menilai penanganan perkara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Ketua LKBH PWI Bekasi Raya, Agus ATP, menegaskan bahwa korban berhak memperoleh informasi perkembangan laporan.
“SP2HP adalah hak pelapor, dan aparat wajib memberikannya secara berkala,” ujarnya.
Ia menjelaskan, SP2HP merupakan bentuk pemberitahuan resmi terkait perkembangan penyidikan yang wajib diberikan minimal satu bulan sekali guna menjamin transparansi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009, Nomor 14 Tahun 2012, dan Nomor 6 Tahun 2019.
Sementara itu, menyoroti dugaan intimidasi terhadap saksi. Menurut Lembaga Sosial Masyarakat dari Ketua Umum Lapan Tipikor Mangadar Siahaan, perusakan gerobak saksi menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap pihak yang memberikan informasi dalam proses penegakan hukum.
Kasus ini kembali menyoroti kinerja aparat di wilayah tersebut. Praktisi hukum menegaskan keterbukaan informasi merupakan kewajiban sesuai serta .
Masyarakat berharap dapat mengevaluasi jajarannya agar lebih responsif terhadap laporan warga dan terbuka kepada media.













