Ditpolairud Polda Metro Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Muara Baru, Tiga Orang Diamankan

KabarDesaNusantara.ComJAKARTA  – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam operasi yang dilakukan Sabtu (6/6/2026), petugas mengamankan tiga orang serta menyita puluhan ribu butir obat keras yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial JA (23), seorang wakil Kepala Kamar Mesin kapal, serta N (45) dan RR (28) yang diduga berperan sebagai pemilik dan penjaga toko penjual obat-obatan keras tanpa izin.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 40 butir Mersi Riklona, 8.000 butir Tramadol, 8.000 butir Hexymer dalam kemasan botol, 3.814 butir Hexymer dalam paket kecil, dan 3.430 butir Trihexyphenidyl.

Direktur Polairud Polda Metro Jaya, Mustofa, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter di kawasan pelabuhan.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh anggota di lapangan. Dari keterangan yang kami dapatkan, petugas kemudian melakukan pendalaman hingga menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan obat-obatan keras tanpa izin di kawasan Muara Baru,” ujar Mustofa, Minggu (7/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan seorang anak buah kapal (ABK) KM Hasil Kerja Keras berinisial JA yang kedapatan menyimpan satu botol obat keras jenis Hexymer 2 miligram berisi 1.000 butir. Obat tersebut diduga akan dijual kembali kepada ABK kapal lainnya.

Berdasarkan pengakuan JA, obat keras tersebut dibeli dari Toko Kosmetik Johari yang berada di kawasan Muara Baru. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh petugas hingga mengarah pada penggerebekan lokasi yang diduga menjadi pusat penyimpanan dan penjualan obat keras ilegal.

Mustofa menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat karena berpotensi disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja dan pekerja usia produktif.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan keras ilegal. Ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan obat yang dapat merusak kesehatan dan menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegasnya.

Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, serta mengajukan uji laboratorium terhadap barang bukti guna mendukung proses penyidikan.

Kasus ini diselidiki berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Sumber ; Humas PMJ

Penulis: A2TP Editor: Redaksi