KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI — Polemik kerja sama pengelolaan sampah di TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi, kembali mencuat setelah muncul perbedaan informasi terkait luas lahan dan mekanisme pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) oleh PT Asiana Technologies Lestari.
Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA Burangkeng, Samsuro, menyebut PT Asiana hanya menyewa lahan milik Pemerintah Kabupaten Bekasi seluas sekitar 5.000 meter persegi atau 0,5 hektare. Menurutnya, aktivitas perusahaan di lokasi tersebut hanya sebatas penyortiran sampah.
“PT Asiana hanya menyewa sekitar 5.000 meter persegi. Kegiatannya di lokasi itu hanya melakukan penyortiran sampah,” ujar Samsuro.
Ia menjelaskan, hasil penyortiran kemudian dikirim ke fasilitas milik PT Indocement untuk diproses menjadi bahan bakar alternatif atau RDF.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan terkait posisi PT Asiana dalam skema kerja sama pengelolaan sampah di TPA Burangkeng. Sebab, dalam sejumlah pembahasan sebelumnya, kebutuhan lahan pengolahan RDF disebut mencapai hampir 5 hektare.
Perbedaan informasi itu menimbulkan pertanyaan apakah PT Asiana berperan sebagai pengelola RDF atau hanya melakukan pemilahan sampah sebelum material dikirim ke industri semen.
Direktur Kebijakan Publik FORTALA Indonesia, Ergat Bustomy, meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi membuka secara transparan dokumen kerja sama dengan PT Asiana Technologies Lestari, termasuk luas lahan, nilai investasi, target pengolahan sampah, hingga lokasi utama proses RDF dilakukan.
“Jika RDF diproses di luar lokasi TPA Burangkeng, maka masyarakat berhak mengetahui secara transparan peran masing-masing pihak serta manfaat konkret yang diperoleh daerah dari kerja sama tersebut,” kata Ergat.

FORTALA menilai keterbukaan informasi penting agar tidak muncul dugaan ketidaksesuaian antara konsep pengolahan sampah modern yang dipaparkan kepada publik dengan pelaksanaannya di lapangan.
Sebelumnya, FORTALA juga menyoroti relokasi tumpukan sampah di area Right of Way (ROW) Jalan Tol Jakarta-Cikampek Selatan (Japek Selatan) yang disebut belum optimal.
Investigasi lapangan menemukan akses jalan menuju lahan relokasi sampah yang disewa PT Asiana diperkirakan baru sekitar 30 persen pengerjaan, sementara luas lahan disebut hanya sekitar 5.000 meter persegi.
Dalam notulen rapat koordinasi antara Pemkab Bekasi, Pemprov Jawa Barat, Kementerian PUPR, PT Jasa Marga Japek Selatan, dan PT Asiana, relokasi sampah disebut menjadi prioritas karena menghambat pembangunan jalan tol. Pemprov Jawa Barat diketahui menyiapkan anggaran sekitar Rp5,6 miliar untuk mobilisasi sampah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun penjelasan terbuka dari PT Asiana Technologies Lestari, PT Indocement, maupun instansi terkait lainnya mengenai detail skema kerja sama, kapasitas pengolahan RDF, serta pembagian peran masing-masing pihak dalam program pengelolaan sampah tersebut.
Secara regulasi, pengelolaan sampah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mewajibkan pemerintah daerah menjalankan pengelolaan sampah secara aman, terpadu, dan berkelanjutan.
Selain itu, prinsip keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik membuka informasi terkait kebijakan dan penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Penggunaan anggaran negara juga wajib memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.











