KabarDesaNusantara.Com, Riyadh, Arab Saudi — Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo bersama tim melakukan pertemuan dengan jajaran Presidency of State Security (PSS) di Riyadh, Arab Saudi, Jumat (22/5/2026), guna memperkuat koordinasi perlindungan warga negara dan pengamanan penyelenggaraan ibadah haji 2026.
Kedatangan Wakapolri disambut Wakil Direktur Intelijen PSS Arab Saudi, Mayjen Abdul Hamid. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat sebagai bentuk penguatan hubungan Indonesia dan Arab Saudi dalam mendukung perlindungan jemaah haji Indonesia.
Lawatan tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi Satgas Haji Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah RI untuk meningkatkan pengawasan, pencegahan, dan perlindungan masyarakat dari praktik haji non-prosedural, penyalahgunaan visa, hingga penipuan keberangkatan haji.
Hingga saat ini, Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri 2026 tercatat menangani 11 laporan polisi dan 21 laporan informasi, dengan 13 tersangka. Jumlah korban mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat sekitar Rp10,02 miliar.
Selain itu, Satgas Haji Polri juga mencegah keberangkatan 32 warga negara Indonesia calon jemaah haji non-prosedural sebagai langkah perlindungan terhadap praktik keberangkatan ilegal.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas penguatan koordinasi perlindungan warga negara, pertukaran informasi, serta percepatan penanganan persoalan yang berpotensi dihadapi jemaah Indonesia selama berada di Arab Saudi.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan perlindungan jemaah membutuhkan penguatan sinergi sejak sebelum keberangkatan hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.
“Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah RI terus memperkuat pengawasan di dalam negeri untuk mencegah keberangkatan non-prosedural dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan,” ujar Johnny.
Menurutnya, Indonesia sebagai negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia membutuhkan kolaborasi kuat agar masyarakat memperoleh kepastian, keamanan, dan perlindungan selama menjalankan ibadah.
Polri menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik haji non-prosedural serta meningkatkan koordinasi internasional demi memberikan perlindungan maksimal bagi jemaah haji Indonesia.
Secara regulasi, penyelenggaraan ibadah haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menegaskan negara wajib memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah haji dan umrah.
Sumber : Humas POLRI










