KabarDesaNusantara.Com, JAKARTA UTARA — Keluarga Bagus Satrio, korban kecelakaan maut di Jalan Sungai Tiram, Cilincing, Jakarta Utara, meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah melakukan evaluasi serius terhadap keselamatan jalan serta pengawasan kendaraan berat di kawasan Marunda dan Cilincing.
Korban meninggal dunia setelah diduga kehilangan kendali saat melintas di ruas jalan yang disebut memiliki kondisi permukaan tidak normal, Jumat (1/5/2026).
Di lokasi kejadian terdapat penurunan badan jalan dan tambalan aspal yang tidak rata sebelum korban terjatuh dan terlindas kendaraan trailer yang melintas.
Kuasa hukum keluarga korban, Hendra Gunawan, S.H., menegaskan peristiwa tersebut tidak boleh dipandang sekadar musibah biasa, melainkan harus menjadi momentum evaluasi keselamatan publik di jalur padat kendaraan berat.
“Kami tidak ingin ada korban berikutnya. Persoalan ini harus menjadi momentum evaluasi keselamatan jalan dan pengawasan kendaraan berat demi perlindungan masyarakat pengguna jalan,” ujar Hendra Gunawan.
Menurutnya, hasil pendalaman lapangan menemukan sejumlah faktor yang patut menjadi perhatian, mulai dari struktur jalan tidak rata, penurunan badan jalan, tambalan aspal berbeda elevasi, tingginya aktivitas kendaraan berat, hingga dugaan adanya pembatasan tertentu terhadap kendaraan trailer di jalur tersebut.
Keluarga korban juga mengaku telah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Bahkan sempat ada pihak yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan menawarkan penyelesaian sebesar Rp15 juta.
Namun hingga kini, keluarga mengaku belum menerima penjelasan resmi maupun kepastian tindak lanjut dari pihak perusahaan.
“Keluarga sudah mencoba komunikasi baik-baik, namun sampai sekarang belum ada kejelasan maupun tanggung jawab yang benar-benar disampaikan secara resmi,” katanya.
Selain itu, keluarga telah mendatangi pihak kelurahan setempat guna meminta perhatian terkait kondisi keselamatan di sekitar lokasi kejadian. Namun pihak kelurahan menyampaikan bahwa kewenangan teknis mengenai operasional kendaraan berat dan status jalan berada pada instansi lain.
Atas kondisi tersebut, keluarga meminta menangani perkara secara objektif, profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut.
Mereka berharap proses peningkatan status hukum perkara segera dilakukan guna menghindari hilangnya barang bukti, berubahnya kondisi lokasi kejadian, hilangnya rekaman CCTV, maupun kendala pembuktian lainnya.
“Kami berharap seluruh fakta peristiwa dapat dibuka secara terang dan objektif agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Hendra.
Keluarga korban juga meminta melakukan evaluasi intensif terhadap pengawasan kendaraan trailer, keselamatan jalur kendaraan berat, klasifikasi jalan, kondisi permukaan jalan, hingga sistem pengawasan operasional kendaraan berat di kawasan Marunda dan Cilincing.
Menurut keluarga, kawasan tersebut merupakan jalur logistik dengan aktivitas kendaraan berat yang sangat tinggi sehingga diperlukan pengawasan maksimal demi keselamatan masyarakat pengguna jalan.
Sementara itu, pengamat hukum, Agus Albert Togu Pandapotan, S.H., menilai kecelakaan yang menewaskan Bagus Satrio tidak semata disebabkan faktor kelalaian pengendara, tetapi juga diduga berkaitan dengan persoalan keselamatan infrastruktur jalan dan tingginya aktivitas kendaraan berat.
Secara regulasi, penyelenggara jalan memiliki kewajiban menjaga keselamatan pengguna jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan atau memberikan tanda peringatan apabila belum dapat diperbaiki.
Selain itu, pengawasan kendaraan berat dan operasional trailer juga diatur dalam UU Lalu Lintas, PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, serta aturan mengenai klasifikasi jalan dan pembatasan kendaraan bertonase besar.
Para Aparat Penegak Hukum (APH) perlu mendalami tidak hanya faktor pengemudi, tetapi juga kondisi teknis jalan, pengawasan kendaraan berat, klasifikasi jalan, rekaman CCTV, hingga kemungkinan pelanggaran operasional kendaraan trailer.
Apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia, maka ketentuan Pasal 359 KUHP maupun Pasal 310 UU Lalu Lintas dapat menjadi dasar pertimbangan penegakan hukum.
Pengacara Keluarga korban menegaskan, langkah yang ditempuh bukan semata mencari pihak yang dipersalahkan, melainkan demi keselamatan publik, kepastian hukum, perlindungan masyarakat pengguna jalan, serta mencegah jatuhnya korban jiwa lainnya di masa mendatang.
“Nyawa manusia jangan kalah dengan aktivitas kendaraan berat. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas bersama,” tutup Hendra Gunawan.












