KabarDesaNusntaara.Com, KOTA BEKASI — Pendekatan rehabilitatif dan perlindungan anak diminta menjadi prioritas dalam penanganan perkara dugaan tawuran yang melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di wilayah Bekasi.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum dua anak yang kini menjalani proses hukum di Polres Metro Bekasi Kota.
Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/71/V/2026/SPKT/Polsek Bantar Gebang/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Mei 2026.
Dua anak yang terlibat masing-masing berinisial M.T (17) dan DH (16), yang diketahui masih berstatus pelajar aktif dan tengah mengikuti tahapan evaluasi pendidikan serta ujian sekolah.
Kuasa hukum ABH, Hendra Gunawan, S.H., menyatakan pihak keluarga menghormati proses hukum yang berjalan dan mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban serta menangani perkara secara profesional.
Namun demikian, pihaknya menilai masih diperlukan pendalaman lebih lanjut terkait kronologi kejadian, peran masing-masing pihak, hingga pembuktian individual dalam perkara tersebut.
“Dalam perkara yang melibatkan banyak pihak, penting untuk melihat peran masing-masing secara objektif. Kehadiran seseorang di lokasi belum tentu memiliki keterlibatan yang sama,” ujar Hendra Gunawan, Rabu (20/5/2026).
Berdasarkan hasil pendampingan awal tim kuasa hukum, kedua anak tersebut diduga bukan pelaku utama dalam peristiwa yang dimaksud, melainkan berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung.
Karena itu, kuasa hukum meminta penyidik melakukan pengujian lebih lanjut terhadap alat bukti, keterangan saksi, rekaman CCTV, hingga hasil pemeriksaan lainnya agar proses hukum berjalan objektif dan proporsional.
Selain aspek pembuktian, pihak kuasa hukum juga menyoroti dampak psikologis yang berpotensi dialami anak selama menjalani proses hukum apabila tidak memperoleh pendampingan dan perlindungan yang memadai.
Menurut Hendra, anak yang berhadapan dengan hukum rentan mengalami tekanan mental, trauma psikologis, penurunan rasa percaya diri, stigma sosial, hingga terganggunya proses pendidikan dan perkembangan sosial.
Oleh sebab itu, pendekatan perlindungan anak dinilai tetap harus dikedepankan mengingat keduanya masih berada pada usia pendidikan dan tahap perkembangan emosional.
Sebagai bentuk pendampingan hukum, kuasa hukum telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, meminta pendampingan psikologis dan sosial kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Bekasi, serta mengajukan permohonan pengawasan perlindungan anak kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Langkah ini dilakukan agar hak pendidikan anak tetap terlindungi dan kondisi psikologis mereka tetap diperhatikan selama proses hukum berlangsung,” kata Hendra.
Ia menambahkan, permohonan tersebut telah disampaikan kepada pihak Polres Metro Bekasi Kota dan saat ini tinggal menunggu keputusan.
“Kami sudah mengajukan dan berharap pihak Mapolres Bekasi Kota dapat memberikan jawaban terbaik atas permohonan kami,” ucapnya.
Secara regulatif, penanganan perkara anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam Pasal 3 UU SPPA ditegaskan bahwa setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak diperlakukan secara manusiawi, memperoleh bantuan hukum, tidak dipublikasikan identitasnya, serta mendapatkan pendidikan dan pelayanan kesehatan.
Selain itu, Pasal 32 UU SPPA menyebutkan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir dan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Sedangkan Pasal 6 UU SPPA menekankan pentingnya pendekatan diversi guna mencapai perdamaian, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, serta mendorong tanggung jawab anak tanpa merusak masa depannya.
Pengamat hukum dan perlindungan anak, Agus Albert, S.H., menilai pendekatan represif semata dalam perkara ABH berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap perkembangan mental anak.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Penegakan hukum tetap penting, namun terhadap anak harus diimbangi pendekatan edukatif, rehabilitatif, dan restoratif. Negara wajib memastikan proses hukum tidak memutus masa depan pendidikan maupun kondisi psikologis anak,” ujar Agus Albert.
Ia juga menekankan pentingnya pembuktian individual dalam perkara yang melibatkan banyak orang agar tidak terjadi generalisasi pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang belum tentu memiliki peran aktif dalam tindak pidana tersebut.
Kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan profesional dan objektif dengan tetap memperhatikan masa depan kedua anak tersebut.
“Harapan kami, proses hukum tetap berjalan dengan baik namun masa depan dan kondisi psikologis anak juga tetap mendapatkan perhatian bersama,” tutup Hendra Gunawan.












