Keluarga Korban Desak Evaluasi Jalur Kendaraan Berat Usai Kecelakaan Maut di Marunda

KabarDesaNusantara.ComJAKARTA UTARA — Kecelakaan maut yang menewaskan pengendara sepeda motor di Jalan Sungai Tiram, Cilincing, Jakarta Utara, memunculkan sorotan terhadap pengawasan kendaraan berat dan tanggung jawab penyelenggara jalan di kawasan padat aktivitas logistik tersebut.

Korban diketahui bernama Bagus Satrio (28), warga Babelan, Kabupaten Bekasi. Ia meninggal dunia di lokasi kejadian setelah sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B-5881-FXQ yang dikendarainya terlibat kecelakaan dengan kendaraan trailer B-9235-UFY pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 17.15 WIB.

Trailer tersebut dikemudikan inisial BH (25), warga Lebak. Berdasarkan informasi awal, kendaraan besar itu melaju dari arah selatan menuju utara sebelum diduga berserempetan dengan sepeda motor korban yang berada di sisi kanan kendaraan. Benturan tersebut menyebabkan korban mengalami luka fatal hingga meninggal dunia di tempat.

Peristiwa itu menjadi perhatian warga karena Jalan Sungai Tiram disebut merupakan jalur sempit yang kerap dilintasi kendaraan bertonase besar menuju kawasan Marunda dan Cilincing.

“Mobil trailer dan motor sama-sama dari arah selatan menuju Marunda. Tiba-tiba terjadi kecelakaan. Posisi korban sudah membentang di tengah jalan dan mobil trailer berhenti. Jalan ini kecil tapi truk-truk besar sering lewat,” ujar seorang warga.

Warga lainnya menyebut kondisi jalan saat kejadian baru saja diguyur hujan sehingga permukaan jalan menjadi licin. Selain itu, arus lalu lintas di lokasi disebut padat.

“Seram pak, mobil besar lalu lalang terus padahal jalannya kecil dan banyak motor,” kata warga lainnya.

Pasca kejadian, keluarga korban bersama tim kuasa hukum melakukan penelusuran di lapangan dan menemukan sejumlah kondisi jalan yang dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua.

Temuan tersebut antara lain dugaan penurunan badan jalan, tambalan aspal yang tidak rata, hingga kondisi permukaan jalan yang disebut tidak normal untuk dilintasi kendaraan berat dan kendaraan roda dua secara bersamaan.

Kuasa hukum keluarga korban, Hendra Gunawan, menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah dan instansi terkait.

“Kondisi ini sangat penting dievaluasi karena berpotensi mempengaruhi kestabilan kendaraan roda dua saat melintas,” ujarnya.

Menurut pihak keluarga, Jalan Sungai Tiram diduga merupakan jalan kelas III yang memiliki pembatasan terhadap kendaraan bertonase besar. Namun dalam praktiknya, trailer logistik masih rutin melintas di kawasan tersebut.

Keluarga korban menilai tragedi tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai kecelakaan biasa antara sepeda motor dan kendaraan trailer.

Pihak kuasa hukum menyebut terdapat aspek tanggung jawab negara dan penyelenggara jalan yang perlu dievaluasi apabila pemerintah mengetahui adanya potensi bahaya namun tidak melakukan pengawasan serta pembatasan kendaraan berat secara maksimal.

Hendra Gunawan menegaskan keselamatan pengguna jalan merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dijamin pemerintah.

“Pemerintah sebagai penyelenggara jalan memiliki kewajiban konstitusional untuk mencegah timbulnya risiko bahaya yang dapat diperkirakan secara wajar terhadap keselamatan masyarakat,” katanya.

Ia juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 19 tentang klasifikasi jalan, Pasal 24 mengenai kewajiban perbaikan jalan rusak, serta Pasal 273 terkait sanksi pidana apabila kerusakan jalan atau kelalaian penyelenggara jalan menyebabkan kecelakaan hingga korban meninggal dunia.

Selain itu, Pasal 137 dan Pasal 169 turut disorot karena mengatur kewajiban perusahaan angkutan dan penyelenggara kendaraan bermotor dalam menjamin keselamatan operasional kendaraan.

Dalam Pasal 273 ayat (4), disebutkan bahwa apabila kelalaian penyelenggara jalan menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia, pihak terkait dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Hendra juga menyinggung sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan keselamatan jalan merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang wajib dilindungi negara.

Sementara itu, pengamat hukum Agus Albert TP,S.H, menilai kasus kecelakaan kendaraan berat di kawasan permukiman tidak selalu berhenti pada pertanggungjawaban pengemudi semata.

Menurutnya, penyidik dapat menelusuri aspek sistemik apabila ditemukan dugaan pelanggaran klasifikasi jalan, pembiaran kendaraan overload, hingga lemahnya pengawasan lalu lintas.

“Dalam perspektif hukum transportasi modern, tanggung jawab bisa bersifat berlapis. Tidak hanya sopir, tetapi juga perusahaan angkutan, pemilik kendaraan, hingga penyelenggara jalan apabila ditemukan unsur kelalaian,” ujarnya.

Ia mengatakan aparat penegak hukum perlu mendalami legalitas jalur kendaraan berat, izin operasional kendaraan, serta standar keselamatan jalan di lokasi kejadian.

“Kalau memang jalan itu tidak sesuai untuk kendaraan berat tetapi tetap digunakan secara rutin tanpa pengawasan, maka aspek administrasi dan pengawasan pemerintah juga dapat dipertanyakan,” katanya.

Dalam perkembangan terbaru, keluarga korban juga mengungkap adanya dugaan keterkaitan kendaraan trailer tersebut dengan aktivitas operasional PT CBT yang bergerak di bidang logistik dan infrastruktur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, trailer tersebut diduga sedang menuju kawasan gudang atau workshop di Marunda, Cilincing.

Namun hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait status kendaraan, hubungan kerja pengemudi maupun keterkaitan langsung dengan aktivitas operasional perusahaan.

Pihak keluarga mengaku telah mencoba menyelesaikan persoalan melalui jalur komunikasi dan mediasi secara kekeluargaan dengan pihak perusahaan, namun hingga kini belum ditemukan titik penyelesaian.

“Keluarga sudah mencoba menempuh jalur komunikasi secara baik-baik, namun sampai saat ini belum ada penyelesaian yang jelas,” ujar Hendra.

Kasus kecelakaan maut tersebut kini masih ditangani Satlantas Polres Metro Jakarta Utara. Polisi masih melakukan penyelidikan guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan serta pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.

Keluarga korban berharap tragedi tersebut menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap operasional kendaraan berat, klasifikasi jalan, hingga sistem keselamatan lalu lintas di kawasan Marunda dan Cilincing yang dikenal padat kendaraan logistik.

“Kami bukan mencari kambing hitam atau melakukan tuduhan sepihak. Tujuan kami adalah mendorong keselamatan publik, kepastian hukum dan mencegah jatuhnya korban berikutnya,” tegas pihak keluarga.

Penulis: EdwEditor: Redaksi