KabarDesaNusantara.Com, KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi membantah berbagai tudingan yang berkembang terkait penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) pengelolaan Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.
Melalui siaran pers tertanggal 6 Juli 2026, Kejari menegaskan seluruh tindakan penyidik telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam keterangannya yang diwakilkan Kepala Seksi Intelijen Ryan Anugrah, S.H., Kejari Kota Bekasi menyatakan penggeledahan dilakukan pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 15.56 WIB di kediaman Juhaasan Anto Suseno di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
“Objek penggeledahan adalah rumah milik Juhaasan, bukan kediaman pribadi Sri Murni sebagaimana berkembang dalam pemberitaan”, tulis Ryan.
Penggeledahan tersebut, dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-4/M.2.17/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026 sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pungli terhadap pengelolaan MCK Pasar Bantargebang yang diduga melibatkan pejabat pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi Tahun 2025.
Kejari juga menjelaskan sebelum penggeledahan dilakukan, tim penyidik telah memperlihatkan sekaligus menyerahkan surat perintah penggeledahan kepada Sri Murni selaku istri Juhaasan dan Giri, anak Juhaasan. Setelah membaca surat tersebut, pihak keluarga disebut bersikap kooperatif dan mempersilakan tim penyidik melaksanakan penggeledahan.
Selama proses penggeledahan, tim penyidik yang terdiri dari sembilan personel didampingi Ketua RT 004, Ketua RW 009, Pelaksana Tugas Lurah Cimuning, Kasi Pemerintahan Kelurahan Cimuning, serta Bhabinkamtibmas Polsek Bantargebang sebagai saksi.
Kejari menegaskan pelaksanaan penggeledahan telah mengacu pada ketentuan Pasal 113 dan Pasal 114 KUHAP, termasuk mengenai kondisi mendesak yang memungkinkan penyidik melakukan penggeledahan tanpa izin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan Negeri, dengan kewajiban mengajukan persetujuan paling lambat 2 x 24 jam setelah tindakan dilakukan.
Dalam siaran pers itu juga disebutkan bahwa setelah penggeledahan dilaksanakan, Kejari Kota Bekasi telah mengajukan permohonan persetujuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi melalui surat tertanggal 30 Juni 2026. Permohonan tersebut kemudian memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri Bekasi pada 1 Juli 2026.
Menanggapi tudingan adanya pelecehan verbal terhadap Sri Murni saat penggeledahan, Kejari membantah keras tuduhan tersebut. Institusi tersebut menegaskan seluruh tindakan penyidik dilakukan secara profesional, menjunjung asas praduga tidak bersalah, serta menghormati martabat seluruh pihak yang terlibat.
Menurut Kejari, seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik selama penggeledahan semata-mata bertujuan mengidentifikasi penghuni rumah, kepemilikan barang, dan mencari barang bukti yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan, bukan untuk menyerang ranah pribadi maupun melakukan tindakan di luar kewenangan penyidik.
Di akhir pernyataannya, Kejari Kota Bekasi kembali menegaskan bahwa penyidikan yang sedang berjalan berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi pungli pengelolaan MCK Pasar Bantargebang Tahun 2025 yang diduga melibatkan pejabat pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi.
Kejari meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum serta menghormati proses penyidikan yang masih berlangsung.












