KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI – Proyek Instalasi Pengolahan Air Lindi (IPAL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi, senilai Rp10,8 miliar hingga kini belum dapat dimanfaatkan secara optimal meski pembangunan fisiknya telah rampung 100 persen dan dinyatakan lolos uji fungsi.
Berdasarkan dokumen resmi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi, kendala utama bukan terletak pada proses pembangunan, melainkan pada kesiapan operasional setelah proyek selesai dikerjakan.
Hal tersebut tertuang dalam surat Kepala DCKTR Kabupaten Bekasi Nomor 000.2.1.1/219/BN-DCKTR/2026 tertanggal 8 Juni 2026. Dalam surat itu dijelaskan, pembangunan IPAL TPA Burangkeng merupakan tindak lanjut atas permohonan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi pada 11 Desember 2024.
DCKTR menyebut proyek yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp10.807.515.000 telah selesai 100 persen sesuai kontrak dan memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Kepala DCKTR Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto, menjelaskan pihaknya bersama DLH telah melaksanakan commissioning test pada 22 April 2026 yang disertai pengambilan sampel untuk pengujian laboratorium. Hasilnya, air lindi yang telah diolah dinyatakan memenuhi baku mutu lingkungan.
Meski demikian, instalasi belum dapat dioperasikan secara penuh. DCKTR menjelaskan pelatihan operator belum dilaksanakan karena masih menunggu kesiapan dari DLH sebagai pengguna fasilitas tersebut.
Selain itu, pengoperasian IPAL memerlukan dukungan anggaran rutin untuk pengadaan bahan kimia, bahan biologi, serta biaya listrik yang menjadi tanggung jawab instansi pengguna setelah proses commissioning selesai.
Benny mengingatkan, apabila kebutuhan operasional tersebut belum tersedia, proses pengolahan air lindi tidak akan berjalan optimal. Kondisi tersebut berpotensi mempercepat terbentuknya endapan lumpur yang dapat menyebabkan penyumbatan hingga kerusakan pada peralatan instalasi.
Sebagai tindak lanjut, DCKTR telah mengajukan permohonan pengalihan status Barang Milik Daerah (BMD) kepada DLH agar aset tersebut segera dikelola dan dimanfaatkan sesuai fungsinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebutuhan biaya operasional IPAL diperkirakan mencapai sekitar Rp40 juta per bulan. Anggaran tersebut digunakan untuk penyediaan bahan kimia, bahan biologi, dan pembayaran listrik.
Hingga berita ini diterbitkan, IPAL TPA Burangkeng masih belum beroperasi secara optimal. Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi terkait kesiapan operasional, termasuk alokasi anggaran serta langkah yang akan ditempuh agar fasilitas tersebut segera dapat difungsikan secara maksimal.










