KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan (Tuper) anggota DPRD Kabupaten Bekasi memasuki tahap krusial. Forum Tata Kelola (FORTALA) Indonesia meminta aparat penegak hukum tidak hanya menitikberatkan pembuktian pada pelaksana anggaran, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang berperan dalam penyusunan kebijakan yang menjadi dasar pemberian tunjangan tersebut.
Direktur Riset dan Data FORTALA Indonesia, Hendry Irawan, menyoroti keberadaan Surat Permohonan Persetujuan Rancangan Peraturan Bupati Bekasi Nomor HK.01/2007/Huk tertanggal 20 Mei 2022 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi saat itu, Akhmad Marzuki.
Surat tersebut diajukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat sebagai bagian dari proses penyusunan Peraturan Bupati yang kini menjadi salah satu materi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Surat permohonan persetujuan Perbup ini merupakan dokumen penting. Dari sini dapat ditelusuri siapa yang menginisiasi, menyusun, memberikan kajian, mengajukan hingga menetapkan kebijakan tersebut. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh prosesnya, bukan hanya pelaksana di lapangan,” kata Hendry.
Menurutnya, penyusunan sebuah Peraturan Bupati merupakan proses yang melibatkan berbagai tahapan administratif dan kajian hukum sehingga tidak mungkin dilakukan oleh satu pihak saja.
Karena itu, FORTALA mendorong penyidik maupun jaksa untuk memeriksa seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penyusunan regulasi agar konstruksi perkara dapat terungkap secara utuh.
“Jangan sampai pelaksana teknis menjadi pihak yang paling bertanggung jawab, sementara aktor-aktor yang merancang dan melahirkan kebijakan justru tidak pernah dimintai penjelasan. Prinsip keadilan mengharuskan semua pihak yang memiliki peran dalam lahirnya kebijakan diperiksa secara proporsional,” ujarnya.
FORTALA juga berharap persidangan menjadi momentum untuk mengungkap seluruh tahapan penyusunan Peraturan Bupati, mulai dari pembahasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, proses permohonan persetujuan kepada pemerintah pusat, hingga penetapan regulasi yang menjadi dasar pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Soleman, Hendriek Lyston Sihotang, mengatakan sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 1 Juli 2026, di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam agenda tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan sejumlah saksi dari unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, yakni BN Kholik, Novy Yasin, Muhammad Nuh, Lydia Fransisca, serta Antonius Ngadimun dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Hendriek berharap seluruh saksi memberikan keterangan secara jujur, objektif, dan di bawah sumpah agar majelis hakim memperoleh gambaran menyeluruh mengenai proses penyusunan kebijakan tunjangan perumahan yang kini menjadi objek perkara.










