KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI – Forum Tata Kelola (FORTALA) Indonesia mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi, yang menelan anggaran sekitar Rp14 miliar.
Desakan itu muncul karena fasilitas tersebut hingga kini dinilai belum c n oya secara optimal sehingga belum memberikan manfaat secsuai tujuan pembangunannya.
Direktur Kebijakan Publik FORTALA Indonesia, Ergat Bustomy, mengatakan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut patut dievaluasi secara menyeluruh, tidak hanya dari hasil pekerjaan fisik, tetapi juga sejak tahap perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, proses pengadaan barang dan jasa, hingga pelaksanaan proyek.
“Nilai proyek mencapai Rp14 miliar. Namun jika melihat kondisi yang ada saat ini, publik tentu berhak mempertanyakan sejauh mana kualitas perencanaan yang dibuat konsultan dan bagaimana pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor,” ujar Ergat dalam keterangannya.
Menurutnya, apabila sebuah proyek yang dibiayai uang negara tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, maka seluruh tahapan pelaksanaannya perlu ditelusuri untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan.
FORTALA menduga terdapat persoalan yang telah muncul sejak tahap awal pembangunan sehingga IPAL belum dapat dimanfaatkan sesuai target yang telah direncanakan.
“Jika sebuah proyek bernilai miliaran rupiah berakhir tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya, maka yang harus diperiksa bukan hanya pekerjaan fisiknya, tetapi juga proses perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, hingga mekanisme lelangnya,” katanya.
Selain itu, FORTALA turut menyoroti perusahaan pelaksana proyek, yakni CV Sarwoh Bathi Permana. Ergat mengungkapkan beredar informasi mengenai dugaan adanya kedekatan antara pemilik perusahaan dengan pejabat di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
Meski demikian, ia menegaskan informasi tersebut masih sebatas dugaan sehingga harus dibuktikan melalui proses investigasi yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Namun kedekatan yang disebut-sebut itu harus menjadi perhatian. Jangan sampai proyek publik yang dibiayai uang rakyat justru sarat konflik kepentingan,” ujarnya.
FORTALA pun meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Audit diharapkan mencakup dokumen perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Yang paling penting adalah memastikan apakah Rp14 miliar yang telah dibelanjakan benar-benar menghasilkan bangunan sesuai spesifikasi dan dapat berfungsi sebagaimana tujuan awal pembangunan. Jika ditemukan penyimpangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Ergat.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi maupun pihak kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan dan dugaan yang disampaikan FORTALA Indonesia.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.












