Polda Metro Jaya Ungkap Judi Online HOT51 dan Timezone, Perputaran Dana Capai Rp559 Miliar

KabarDesaNusantara.ComJAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar jaringan perjudian online yang terintegrasi dengan pornografi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta praktik perjudian darat berkedok arena permainan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 83 tersangka, terdiri dari 14 tersangka dalam perkara aplikasi HOT51 dan 69 tersangka dalam kasus perjudian berkedok permainan Timezone, dengan nilai perputaran dana mencapai ratusan miliar rupiah.

Pengungkapan merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas seluruh bentuk perjudian, baik yang dilakukan melalui sistem elektronik maupun perjudian konvensional yang disamarkan sebagai arena permainan. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Metro Jaya, Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2026).

“Dalam periode Januari sampai Juni 2026, Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sejumlah perkara perjudian online. Dari pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan tersangka perorangan dan korporasi,” ujar Iman.

Dalam perkara perjudian online melalui aplikasi HOT51, penyidik mengungkap dugaan tindak pidana perjudian yang berkaitan dengan layanan live streaming pornografi dan TPPU.

Kasus tersebut diduga melibatkan jaringan warga negara asing, perusahaan penyedia jasa pembayaran (payment gateway), hingga perusahaan cangkang yang digunakan sebagai penampung aliran dana hasil kejahatan.

Pengungkapan bermula dari patroli siber yang dilanjutkan dengan metode follow the money untuk menelusuri transaksi keuangan para pelaku. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada penangkapan di sejumlah daerah, di antaranya Ngawi, Gresik, Aceh Utara, Jakarta, Lumajang, Bantul, Sidoarjo, dan Jakarta Utara.

Menurut Iman, penyidik menemukan adanya dugaan penggunaan perusahaan cangkang untuk membuka rekening perusahaan dan virtual account yang digunakan sebagai sarana menerima deposit perjudian.

“Dari hasil pendalaman, penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan sindikat kejahatan transnasional yang dikendalikan oleh warga negara asing asal China,” katanya.

Dalam perkara HOT51, polisi menetapkan 9 tersangka perorangan dan 5 tersangka korporasi. Perputaran dana jaringan tersebut diperkirakan mencapai Rp559.848.693.338,02.

Untuk mengamankan aset hasil kejahatan, penyidik telah memblokir 118 rekening bank dan virtual account, menyita uang tunai sebesar Rp14.962.046.478, 33 akta korporasi, serta 28 barang bukti elektronik.

Selain perkara perjudian online, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mengungkap praktik perjudian darat yang dikamuflasekan sebagai arena permainan di dua lokasi, yakni Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan perjudian berkedok permainan. Tim Subdit Umum/Jatanras kemudian melakukan penyelidikan hingga menggelar operasi tangkap tangan pada 10 Juni 2026.

Dari hasil operasi, penyidik menetapkan 69 orang sebagai tersangka, terdiri atas 3 penyelenggara atau pemilik usaha, 19 karyawan, dan 47 pemain.

Iman menjelaskan, modus perjudian dilakukan dengan cara pemain menyetorkan uang kepada kasir untuk ditukar menjadi voucher. Voucher tersebut kemudian dikonversi menjadi poin pada mesin permainan.

Apabila pemain memperoleh kemenangan, poin akan dikembalikan menjadi voucher yang selanjutnya dapat ditukar dengan uang tunai maupun emas.

“Dengan pola tersebut, praktik perjudian disamarkan seolah-olah merupakan permainan biasa,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita uang tunai senilai Rp1.312.918.170, emas seberat 21,95 gram, tiga brankas, voucher perjudian, berbagai perlengkapan judi, serta 39 unit mesin permainan yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, omzet dari dua lokasi perjudian berkedok permainan tersebut diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar setiap bulan, dengan rincian sekitar Rp900 juta per bulan dari Dissney Timezone dan Rp1,2 miliar per bulan dari Sky Timezone.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 426 KUHP tentang tindak pidana perjudian, Pasal 407 KUHP terkait pornografi, Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang, serta ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Iman menegaskan, Polda Metro Jaya akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap seluruh bentuk perjudian, termasuk yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital dan sistem keuangan elektronik.

“Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat, mulai dari operator di lapangan, pengendali jaringan, hingga korporasi yang terbukti memberikan sarana terhadap tindak pidana,” tegasnya.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik secara daring maupun luring, serta segera melaporkan apabila menemukan praktik perjudian, penyalahgunaan rekening, maupun aktivitas transaksi keuangan mencurigakan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

 

Sumber; Humas PMJ

Penulis: A2TP Editor: Redaksi