KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Remaja dan Mahasiswa Bekasi (FORMASI) mendesak Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Bekasi segera menindak tegas dan menutup tempat-tempat hiburan malam yang diduga beroperasi bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Ketua Umum DPP FORMASI, Tri Handito, menegaskan pemerintah daerah tidak boleh ragu menegakkan aturan selama Perda tersebut masih berlaku.
Menurutnya, Pasal 47 Perda Nomor 3 Tahun 2016 secara tegas melarang penyelenggaraan sejumlah jenis usaha hiburan malam, seperti diskotek, bar, pub, kelab malam, karaoke, dan usaha sejenis di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Apabila terdapat tempat hiburan malam yang terbukti beroperasi bertentangan dengan Perda, maka harus segera ditindak dan ditutup sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegas Tri Handito dalam keterangan tertulisnya.
Selain meminta penegakan Perda, FORMASI juga mendesak PLT Bupati Bekasi mengevaluasi kinerja aparat yang bertanggung jawab dalam pengawasan dan penegakan Perda, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Menurut FORMASI, apabila hasil evaluasi menemukan adanya kelalaian, pembiaran, atau ketidakmampuan menjalankan tugas, maka pejabat terkait harus diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, organisasi tersebut meminta PLT Bupati mempertimbangkan pencopotan Kasatpol PP maupun Kepala Bapenda apabila terbukti tidak menjalankan tugas secara optimal.
FORMASI menilai penegakan Perda harus dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih demi menjaga kepastian hukum, ketertiban umum, serta menjaga wibawa Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sebagai bentuk komitmen, DPP FORMASI menyatakan akan terus mengawal implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2016 dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan agar setiap kebijakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.












