Dittipidsiber Polri Tangkap Operator Penipuan Online Internasional “Abbishopee”

KabarDesaNusantara.ComJAKARTA — Penangkapan seorang Warga Negara Indonesia berinisial LCS, yang masuk daftar buronan internasional (Red Notice) Interpol, menjadi gambaran semakin seriusnya ancaman kejahatan siber lintas negara yang menyasar masyarakat Indonesia.

LCS ditangkap tim gabungan Polri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5/2026), setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Ia diduga terlibat dalam jaringan penipuan online internasional yang beroperasi di Kamboja dan menggunakan platform bernama “abbishopee” sebagai sarana menjalankan aksinya.

Kasus ini tercatat telah menimbulkan sedikitnya 23 laporan polisi dari berbagai daerah di Indonesia. Seluruh laporan tersebut kemudian ditarik dan ditangani secara terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan perkara.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan penangkapan terhadap LCS merupakan hasil kerja sama lintas negara dan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber internasional.

“Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas,” ujar Himawan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Pengungkapan kasus ini memperlihatkan bagaimana pola kejahatan digital kini semakin terorganisir dan melintasi batas negara.

Modus penipuan online yang dijalankan dari luar negeri menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum karena melibatkan yurisdiksi internasional, penggunaan teknologi digital, serta jaringan pelaku yang tersebar di berbagai negara.

Keberadaan pusat operasi di Kamboja juga memperkuat tren yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian regional Asia Tenggara, yakni munculnya sindikat penipuan online yang beroperasi dari luar negeri dengan menyasar korban di Indonesia melalui aplikasi digital dan media sosial.

Dalam banyak kasus, jaringan semacam ini memanfaatkan platform investasi palsu, toko online fiktif, hingga manipulasi transaksi elektronik untuk menarik korban dalam jumlah besar.

Berdasarkan hasil penyidikan, LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan sistem penipuan online tersebut.

Sebelumnya, tiga tersangka lain yang terkait dengan jaringan yang sama juga telah ditangkap dan diproses hukum hingga memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga mulai menelusuri struktur jaringan secara menyeluruh.

Selain penangkapan pelaku, perhatian utama dalam kasus semacam ini juga terletak pada upaya penelusuran aliran dana hasil kejahatan digital. Sebab, kerugian korban penipuan online sering kali sulit dipulihkan apabila dana telah berpindah lintas rekening dan lintas negara dalam waktu cepat.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat, serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban,” lanjut Brigjen Pol Himawan.

Penangkapan LCS sekaligus menjadi sinyal bahwa kerja sama internasional dalam penanganan kejahatan siber kini semakin penting.

Penggunaan mekanisme Red Notice Interpol menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan digital tidak lagi terbatas pada wilayah domestik, melainkan melibatkan koordinasi lintas negara.

Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan online yang semakin canggih dan sulit dikenali.

Perkembangan teknologi digital yang memudahkan aktivitas ekonomi juga membuka ruang baru bagi pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya secara masif dan anonim.

Saat ini, tersangka LCS masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri guna pengembangan kasus dan pengungkapan jaringan internasional yang diduga terlibat dalam praktik penipuan online tersebut.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi