News  

Bareskrim Polri Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Klaten, Dua Tersangka Diamankan

KabarDesaNusantara.Com, KLATEN — Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah,  polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait praktik pengoplosan gas subsidi yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. Lo looPengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Klaten, Sabtu (2/5/2026).

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan barang subsidi, baik LPG maupun BBM, merupakan bentuk kejahatan serius karena merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi dari pemerintah.

“Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini,” ujar Irjen Pol Nunung Syaifudin.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya pada 15 April 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, pada 28 April 2026 dini hari.

Gudang tersebut diduga digunakan sebagai lokasi penyuntikan gas LPG subsidi.

“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Brigjen Pol Irhamni.

Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan sebanyak 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, seperangkat alat penyuntikan gas, serta enam unit kendaraan operasional yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Menurut Brigjen Pol Irhamni, modus yang dilakukan para pelaku yakni memindahkan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

Dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial KA (40) yang berperan sebagai penyuntik sekaligus penimbang gas, dan ARP (26) yang bertugas sebagai sopir pengangkut.

Bareskrim Polri menyebut pengungkapan kasus tersebut berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga sekitar Rp6,7 miliar.

“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” tegas Brigjen Pol Irhamni.

Ia juga memastikan Polri akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan LPG subsidi hingga ke jaringan pemodal yang terlibat.

“Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat distribusi subsidi bagi masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi