Dana Kompensasi TKA di Kabupaten Bekasi Disorot, FORTALA Minta Transparansi

KabarDesaNusantara.ComKABUPATEN BEKASI — FORTALA Indonesia menyoroti dugaan salah kelola Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) di Kabupaten Bekasi yang disebut berlangsung selama bertahun-tahun.

Dana yang semestinya difokuskan untuk peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal diduga dialokasikan ke sejumlah program lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan sektor ketenagakerjaan.

Sorotan tersebut mencuat dalam kegiatan diskusi dan konsolidasi internal FORTALA Indonesia di kawasan Cikarang, Kamis (14/5/2026).

Aktivis FORTALA Indonesia, Ediyanto, mengatakan DKPTKA sejatinya merupakan instrumen untuk memperkuat kualitas tenaga kerja lokal di tengah tingginya jumlah tenaga kerja asing (TKA) di kawasan industri Kabupaten Bekasi.

“Tujuan utamanya untuk peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal, pelatihan, sertifikasi, dan penguatan daya saing pekerja Indonesia,” ujar Ediyanto.

Menurut dia, selama ini dana kompensasi TKA justru terkesan diperlakukan sebagai anggaran umum daerah tanpa fokus yang jelas terhadap peningkatan kualitas tenaga kerja lokal.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi ironi karena di tengah besarnya jumlah TKA yang bekerja di kawasan industri, persoalan pengangguran dan rendahnya serapan tenaga kerja lokal masih terus dikeluhkan masyarakat.

“Perusahaan membayar kompensasi TKA setiap bulan, tetapi masyarakat lokal tidak melihat dampak nyata,” katanya.

FORTALA Indonesia juga menyoroti aspek regulasi terkait pengelolaan DKPTKA. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dalam regulasi tersebut, DKPTKA merupakan kewajiban yang dibayarkan pemberi kerja TKA melalui mekanisme Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dengan besaran 100 dolar Amerika Serikat per TKA setiap bulan dan berstatus sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Aktivis FORTALA lainnya, Hendry Irawan, menilai status hukum tersebut seharusnya menjadi dasar kehati-hatian pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan anggaran maupun regulasi turunan terkait TKA.

“Jangan sampai ada kebijakan yang justru bertentangan dengan aturan di atasnya,” kata Hendry.

FORTALA juga mengingatkan adanya potensi persoalan hukum apabila pemerintah daerah menyusun kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mereka mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan DKPTKA di Kabupaten Bekasi selama lebih dari satu dekade terakhir. Selain itu, DPRD Kabupaten Bekasi juga diminta membentuk tim evaluasi khusus guna menelusuri alur penggunaan dana tersebut.

Dalam sisi Pengamat hukum administrasi negara, Feri Amsari, S.H.,M.H., menilai dana kompensasi penggunaan TKA memiliki tujuan spesifik yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan sehingga penggunaannya tidak dapat dilakukan secara bebas di luar substansi peningkatan kualitas tenaga kerja.

Menurutnya, apabila dana tersebut dialokasikan untuk program yang tidak berkaitan langsung dengan peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal, maka berpotensi menimbulkan persoalan administrasi hingga hukum.

“Setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari kewajiban tertentu harus sesuai peruntukan dan asas akuntabilitas. Jika menyimpang dari tujuan normatifnya, tentu bisa menjadi objek evaluasi auditor maupun aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, prinsip pengelolaan keuangan negara maupun daerah harus mengacu pada asas transparansi, efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Beberapa regulasi yang menjadi dasar pengelolaan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing di antaranya:

  1. Pasal 47 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur kewajiban pemberi kerja TKA membayar kompensasi atas penggunaan tenaga kerja asing.
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah sejumlah ketentuan terkait penggunaan TKA dan mekanisme perizinannya.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang mengatur mekanisme RPTKA serta kewajiban pembayaran DKPTKA sebesar 100 dolar AS per orang per bulan.
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya terkait prinsip pengelolaan keuangan negara yang harus tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur asas legalitas dan larangan penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan kebijakan pemerintahan.

Menurut FORTALA, transparansi penggunaan DKPTKA penting dibuka kepada publik agar masyarakat mengetahui sejauh mana dana kompensasi dari keberadaan TKA benar-benar digunakan untuk kepentingan tenaga kerja lokal.

“Jangan sampai dana kompensasi TKA hanya menjadi bancakan anggaran tanpa dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Bekasi,” ujar perwakilan FORTALA.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi