DPRD, News  

Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Puluhan Miliar di Kabupaten Bekasi Disorot, DPRD Pertanyakan Transparansi

KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI – Pengelolaan dana bagi hasil pajak rokok di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan. Minimnya keterbukaan penggunaan anggaran sekitar Rp85 miliar memicu kritik dari DPRD hingga aktivis antikorupsi daerah.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima rincian detail penggunaan dana bagi hasil pajak rokok yang diterima Pemerintah Kabupaten Bekasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurut Ridwan, pemerintah daerah menyebut dana tersebut dialokasikan untuk pembayaran BPJS kesehatan dan program keluarga berencana (KB). Namun, laporan yang diterima DPRD disebut masih bersifat umum tanpa penjelasan rinci mengenai realisasi penggunaan anggaran.

“Kami sudah beberapa kali meminta data detail penggunaan bantuan cukai rokok tersebut, tetapi laporan yang diberikan masih sangat umum,” ujar Ridwan.

Ia menilai penggunaan dana yang bersumber dari penerimaan negara semestinya dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, terlebih nominal anggaran yang diterima pemerintah daerah mencapai puluhan miliar rupiah.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, membenarkan bahwa Pemkab Bekasi masih menerima dana bagi hasil pajak rokok meski daerah tersebut telah memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Namun demikian, Iwan menyebut rincian penggunaan anggaran berada di bawah kewenangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bekasi.

“Pemda masih menerima dana bagi hasil pajak rokok. Untuk detail penggunaannya ada di BKAD,” katanya.

Sorotan terhadap penggunaan dana tersebut juga datang dari FORTALA Indonesia. Aktivis FORTALA, Ergat Bustomy, mempertanyakan apakah penyerapan anggaran dana cukai rokok di Kabupaten Bekasi telah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku.

“Kami mempertanyakan sejauh mana penggunaan anggaran itu sudah sesuai juklak dan juknis,” ujar Ergat.

Menurutnya, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan penggunaan dana pajak rokok setiap semester sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Keuangan. Karena itu, FORTALA berencana melayangkan surat resmi kepada BKAD dan instansi terkait guna meminta laporan penggunaan dana pajak rokok secara rinci.

Sebagai informasi, skema penerimaan pajak rokok diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023. Sementara berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor KEP-49/PK/2024, penerimaan pajak rokok Provinsi Jawa Barat mencapai sekitar Rp4,1 triliun.

Besarnya dana bagi hasil pajak rokok yang diterima Pemerintah Kabupaten Bekasi kini memunculkan tuntutan transparansi dari DPRD maupun masyarakat. Publik menunggu penjelasan rinci pemerintah daerah terkait penggunaan anggaran tersebut, termasuk realisasi program yang telah dijalankan melalui dana pajak rokok.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi