KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI – Masyarakat Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, mulai mempertanyakan kepastian realisasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dan Refuse Derived Fuel (RDF) yang direncanakan dibangun di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.
Selain belum melihat perkembangan pembangunan yang signifikan hingga pertengahan tahun 2026, warga juga meminta adanya jaminan tertulis terkait penyerapan tenaga kerja lokal, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari proyek tersebut.
Kepala Desa Burangkeng, Nemin, menegaskan masyarakat tidak ingin hanya menjadi pihak yang menerima dampak negatif dari aktivitas pengelolaan sampah tanpa memperoleh manfaat ekonomi yang sepadan.
“Jangan sampai warga Burangkeng hanya kebagian dampaknya saja. Jangan cuma kebagian bau sampah, kemacetan, dan risiko lingkungan, sementara manfaat ekonominya tidak dirasakan masyarakat,” kata Nemin, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, warga Burangkeng yang selama puluhan tahun hidup berdampingan dengan TPA berhak memperoleh manfaat langsung dari proyek yang digadang-gadang menjadi solusi modern pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi tersebut.
Nemin juga menyoroti belum terlihatnya perkembangan fisik proyek di lapangan. Padahal, menurut informasi yang diterima pemerintah desa, sejumlah tahapan awal pembangunan seharusnya sudah berjalan sejak awal tahun 2026.
“Sejak Februari seharusnya sudah ada pekerjaan pengurugan lahan dan tahapan awal pembangunan. Faktanya sampai sekarang masyarakat belum melihat perkembangan yang berarti,” ujarnya.
Kondisi itu menimbulkan tanda tanya di kalangan warga terkait kepastian pelaksanaan proyek yang selama ini dipromosikan sebagai langkah strategis dalam mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Bekasi.
Selain soal progres pembangunan, Pemerintah Desa Burangkeng meminta adanya komitmen tertulis dari perusahaan yang nantinya mengelola fasilitas RDF di kawasan TPA Burangkeng.
Menurut Nemin, kerja sama tidak cukup hanya dilakukan antara perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, tetapi juga perlu melibatkan pemerintah desa sebagai wilayah yang terdampak langsung oleh operasional proyek.
Pemerintah desa mengusulkan adanya nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama yang mengatur secara jelas mengenai prioritas tenaga kerja lokal, program pemberdayaan masyarakat, serta mekanisme penanganan dampak lingkungan.
“Kalau sudah ada kerja sama dengan Pemkab Bekasi, maka harus ada juga kesepakatan dengan pemerintah desa. Kami ingin ada jaminan tertulis terkait tenaga kerja lokal dan hak-hak masyarakat sekitar,” tegasnya.
Nemin mengungkapkan hingga saat ini pemerintah desa juga belum menerima sosialisasi resmi mengenai mekanisme pengelolaan RDF, pola kerja sama, maupun dampak yang mungkin timbul selama proyek berjalan.
Karena itu, pihaknya meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi memfasilitasi dialog terbuka yang melibatkan masyarakat, pemerintah desa, dan pihak perusahaan agar informasi terkait proyek dapat disampaikan secara transparan.
“Warga jangan hanya dijadikan objek. Kami ingin dilibatkan sejak awal. Yang kami minta bukan belas kasihan, tetapi kesempatan bekerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Permintaan masyarakat Burangkeng tersebut sejalan dengan sejumlah regulasi yang mengatur hak masyarakat dalam pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk melalui pengawasan sosial, penyampaian saran, pendapat, usul, keberatan, maupun pengaduan.
Selain itu, Pasal 65 undang-undang yang sama menegaskan setiap orang berhak memperoleh informasi lingkungan hidup, berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan hidup, serta mendapatkan akses terhadap keadilan apabila terjadi dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Sementara itu, pengembangan fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi seperti RDF dan PSEL juga menjadi bagian dari kebijakan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Regulasi tersebut menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang tidak hanya berorientasi pada pengurangan timbulan sampah, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Dengan belum adanya perkembangan yang terlihat secara signifikan di lapangan, masyarakat Burangkeng berharap proyek PSEL dan RDF tidak sekadar menjadi program strategis pemerintah, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi warga yang selama ini menjadi kawasan terdampak langsung aktivitas TPA Burangkeng.
Masyarakat menilai keberhasilan proyek tidak hanya diukur dari teknologi yang digunakan, tetapi juga dari sejauh mana keberadaannya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal serta menciptakan hubungan yang harmonis antara pemerintah, perusahaan, dan warga sekitar.












