FORTALA Soroti Draft PKS TPA Burangkeng, Klaim Ada Risiko Aset Daerah Jadi Jaminan Bank

KabarDesaNusantara.ComKABUPATEN BEKASI — Polemik proyek pengolahan sampah berbasis landfill waste treatment di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi, kembali mengemuka.

Kali ini, sorotan datang dari tim kajian hukum FORTALA Indonesia yang membedah sejumlah klausul dalam Draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) proyek tersebut dan menemukan dugaan persoalan hukum yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko bagi aset milik pemerintah daerah.

Dalam kajiannya, FORTALA menyoroti langkah Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja yang menandatangani draft kerja sama tersebut. FORTALA menilai terdapat indikasi keputusan strategis yang melampaui batas kewenangan seorang pelaksana tugas (Plt) kepala daerah, terutama karena kerja sama tersebut menyangkut pemanfaatan aset pemerintah dan konsekuensi hukum jangka panjang.

Direktur Riset dan Data FORTALA Indonesia, Hendry Irawan, menjelaskan salah satu klausul yang menjadi perhatian adalah ketentuan yang memungkinkan pihak swasta mengagunkan bangunan dan peralatan pengolahan sampah kepada lembaga perbankan sebagai jaminan pembiayaan.

Menurut Hendry, klausul tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan bisnis semata. Sebab, bangunan dan fasilitas proyek nantinya berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Artinya bangunan dan mesin proyek yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat dijadikan jaminan bank oleh pihak swasta,” kata Hendry.

FORTALA menilai skema tersebut membuka kemungkinan munculnya persoalan hukum apabila pihak pengelola mengalami gagal bayar terhadap kewajiban pembiayaan kepada bank.

Dalam situasi tertentu, aset yang menjadi objek jaminan berpotensi terseret dalam proses sengketa pembiayaan. Meski lahan tetap menjadi milik pemerintah daerah, keberadaan bangunan dan fasilitas yang berdiri di atasnya dapat menimbulkan persoalan hukum yang kompleks apabila terjadi eksekusi jaminan oleh kreditur.

Kekhawatiran itu, menurut FORTALA, bukan tanpa alasan. FORTALA mengingatkan kembali kasus aset Rumah Potong Hewan (RPH) milik Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Kota Bekasi dan pernah menjadi polemik setelah diagunkan oleh pihak ketiga kepada perbankan.

Kasus tersebut dijadikan contoh bagaimana lemahnya pengawasan dan perlindungan terhadap aset daerah dapat berujung pada persoalan hukum yang berkepanjangan.

“Jangan sampai pengalaman serupa terulang kembali dalam proyek TPA Burangkeng. Aset daerah harus memiliki perlindungan hukum yang kuat,” tulis tim kajian FORTALA.

Selain mempersoalkan klausul pengagunan aset, FORTALA juga menyoroti aspek kewenangan pejabat yang menandatangani kerja sama tersebut.

FORTALA merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur batasan kewenangan pejabat pelaksana tugas.

Dalam pandangan FORTALA, kerja sama yang berimplikasi terhadap pemanfaatan aset daerah dan menimbulkan konsekuensi hukum jangka panjang termasuk kategori kebijakan strategis yang seharusnya tidak diputuskan secara sepihak oleh pejabat berstatus Plt.

Kajian itu menilai terdapat potensi pelampauan kewenangan apabila kebijakan tersebut mengubah atau memengaruhi status hukum pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.

Persoalan ini menjadi semakin penting karena proyek TPA Burangkeng bukan sekadar proyek teknis pengelolaan sampah, melainkan melibatkan aset negara, investasi swasta, pembiayaan perbankan, serta hak dan kewajiban yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.

Tim kajian hukum FORTALA juga mengkritisi keberadaan klausul kerahasiaan dalam draft PKS tersebut.

Menurut mereka, proyek yang menggunakan aset pemerintah daerah dan menyangkut kepentingan publik semestinya dijalankan secara transparan. Karena itu, keberadaan klausul yang membatasi akses informasi dianggap tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

“PKS ini wajib diketahui publik karena melibatkan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” tambahnya.

FORTALA berpendapat masyarakat memiliki hak untuk mengetahui isi perjanjian yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah, termasuk hak penggunaan fasilitas, skema pembiayaan, pembagian risiko, serta potensi dampak yang ditimbulkan terhadap keuangan daerah.

Dalam kajian yang sama, FORTALA turut membantah argumentasi yang selama ini digunakan untuk mempercepat pelaksanaan proyek, yakni kondisi darurat sampah di Kabupaten Bekasi.

Menurut mereka, regulasi pengadaan darurat yang diterbitkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) hanya diperuntukkan bagi kebutuhan penanganan cepat dan bersifat sementara.

Sementara proyek TPA Burangkeng dinilai memiliki karakter berbeda karena berupa kerja sama bisnis multi-tahun yang melibatkan investasi, penggunaan aset negara, dan pembiayaan dari lembaga keuangan.

Karena itu, FORTALA menilai alasan kedaruratan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan prinsip kehati-hatian, legalitas, maupun mekanisme pengawasan yang seharusnya berlaku dalam kerja sama pemerintah dengan pihak swasta.

Kajian FORTALA menambah panjang daftar pertanyaan publik terhadap proyek pengolahan sampah di TPA Burangkeng. Di satu sisi, proyek tersebut diharapkan menjadi solusi atas persoalan sampah yang selama bertahun-tahun membebani Kabupaten Bekasi.

Namun di sisi lain, berbagai klausul dalam draft kerja sama memunculkan kekhawatiran mengenai legalitas, transparansi, dan perlindungan aset daerah.

Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait dasar hukum kerja sama tersebut, mekanisme pengamanan aset daerah, serta alasan dimasukkannya klausul-klausul yang dipersoalkan dalam kajian FORTALA.

Polemik ini diperkirakan akan terus berkembang seiring meningkatnya perhatian masyarakat terhadap tata kelola proyek strategis yang melibatkan aset milik pemerintah dan kepentingan publik.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi