KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI — Penyaluran hewan kurban dari perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bekasi menjadi sorotan publik setelah muncul pertanyaan terkait keterlibatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi dalam proses penerimaan hingga distribusi bantuan hewan kurban tersebut.
Sorotan muncul lantaran dalam surat resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi yang ditandatangani Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, pelaksanaan dan koordinasi penyaluran hewan kurban disebut berada di bawah kewenangan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Bekasi.
Dalam Surat Nomor 400.8.1/3018/Kesra/2026 tentang Himbauan Pelaksanaan Qurban tertanggal 30 April 2026, seluruh koordinasi penyaluran hewan kurban disebut ditangani Bagian Kesra. Bahkan, seluruh nama narahubung yang dicantumkan dalam surat tersebut berasal dari unsur Bagian Kesra Setda Kabupaten Bekasi.
Namun di lapangan, sejumlah informasi menyebut DLH Kabupaten Bekasi justru menjadi pihak yang menerima, mengoordinasikan, hingga menyalurkan hewan kurban dari perusahaan-perusahaan di kawasan industri.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai ada atau tidaknya perubahan kebijakan dari pemerintah daerah. Pasalnya, hingga kini belum terdapat penjelasan terbuka terkait kemungkinan adanya surat tugas baru atau perubahan mekanisme penyaluran hewan kurban tersebut.
Persoalan ini pun berkembang tidak hanya sebatas kegiatan sosial keagamaan, melainkan menyentuh aspek tata kelola pemerintahan dan independensi pengawasan terhadap dunia usaha.
Keterlibatan DLH dinilai menjadi perhatian karena instansi tersebut memiliki fungsi pengawasan terhadap perusahaan, mulai dari pengelolaan limbah hingga kepatuhan lingkungan. Situasi tersebut dikhawatirkan memunculkan persepsi konflik kepentingan, mengingat perusahaan pemberi bantuan berada dalam ruang pengawasan DLH.
Direktur Riset dan Data FORTALA Indonesia, Hendry Irawan, menilai persoalan tersebut tidak dapat dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan integritas birokrasi dan konsistensi tata kelola pemerintahan.
“Yang dipersoalkan bukan ibadah kurbannya. Yang dipersoalkan adalah tata kelola pemerintahannya,” ujar Hendry.
Menurut dia, apabila pemerintah daerah ingin menjaga integritas birokrasi, maka seluruh proses penyaluran hewan kurban harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam surat resmi kepala daerah.
“Kalau surat Bupati menunjuk Kesra, mengapa yang muncul DLH? Ini yang harus dijelaskan,” katanya.
Hendry juga menilai kedekatan antara regulator dan pihak yang diawasi berpotensi menggerus kepercayaan publik, meskipun belum tentu melanggar hukum secara langsung.
Ia menegaskan, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat maupun kalangan dunia usaha.
Persoalan penyaluran hewan kurban perusahaan di Kabupaten Bekasi kini dipandang sebagai ujian terhadap konsistensi birokrasi, transparansi pemerintahan, serta independensi pengawasan terhadap perusahaan di wilayah industri Kabupaten Bekasi.










