Kepala BMSDA Kota Bekasi Belum Merespons Sorotan Proyek Pedestrian Rp5,5 Miliar

KabarDesaNusantara.ComKOTA BEKASI — Proyek peningkatan pedestrian kawasan Alun-Alun Kota Bekasi senilai Rp5.558.623.456 kembali menuai sorotan publik setelah sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja di lokasi proyek Jalan Veteran, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Temuan tersebut sebelumnya telah ramai diberitakan media. Namun, hingga kini persoalan dugaan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di proyek tersebut masih menjadi perhatian publik.

Selain pekerja yang diduga tidak menggunakan helm keselamatan, alat pengerjaan proyek juga terlihat ditempatkan di pinggir jalan hingga memakan sekitar setengah badan jalan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan di kawasan dengan aktivitas masyarakat yang cukup padat.

Proyek yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2026 itu merupakan bagian dari program penyelenggaraan jalan dan rekonstruksi jalan dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja masih terlihat bekerja tanpa menggunakan helm keselamatan. Temuan itu memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dan penerapan standar keselamatan kerja pada proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah tersebut.

Saat dikonfirmasi terkait pekerja yang tidak menggunakan helm keselamatan, mandor proyek bernama Waluyo melalui sambungan WhatsApp di nomor +62 812-8700-47XX tidak memberikan respons. Pesan yang dikirim hanya terpantau ceklis dua berwarna hitam hingga berita ini diterbitkan.

Kondisi tersebut menuai kritik dari berbagai pihak karena penggunaan APD dinilai merupakan kewajiban dasar dalam pekerjaan konstruksi dan tidak dapat dianggap sekadar persoalan administratif.

Pengamat yang juga Sekretaris Jenderal Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Lapan Tipikor, Agus Albert, menilai proyek pembangunan yang menggunakan anggaran daerah seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap regulasi keselamatan kerja dan keselamatan publik.

“Kalau masih ada pekerja tidak memakai helm keselamatan di proyek pemerintah, itu menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan. Padahal proyek berada di ruang publik dengan aktivitas masyarakat yang tinggi,” ujar Agus Albert.

Menurutnya, penggunaan sebagian badan jalan untuk kepentingan proyek juga harus disertai pengamanan maksimal, seperti pemasangan rambu sementara, pembatas area kerja, hingga pengaturan lalu lintas agar tidak membahayakan pengguna jalan maupun pekerja proyek.

Ia menegaskan kontraktor pelaksana tidak hanya dituntut menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, tetapi juga wajib memastikan seluruh aspek keselamatan kerja dan keselamatan publik terpenuhi selama proyek berlangsung.

“Keselamatan kerja bukan hanya untuk melindungi pekerja, tetapi juga bagian dari tanggung jawab hukum kontraktor dan pemerintah sebagai pengguna anggaran. Jangan sampai proyek penataan kota justru menimbulkan risiko kecelakaan,” katanya.

Kewajiban penerapan K3 dalam proyek konstruksi telah diatur dalam sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Selain itu, penggunaan sebagian badan jalan untuk kepentingan proyek juga wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Agus Albert menilai minimnya pengawasan terhadap penggunaan APD maupun pengamanan area proyek berpotensi menimbulkan risiko hukum apabila terjadi kecelakaan kerja ataupun kecelakaan lalu lintas di sekitar lokasi pengerjaan.

Karena itu, pemerintah daerah dan pihak terkait didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan proyek agar standar keselamatan kerja serta keselamatan pengguna jalan benar-benar diterapkan secara maksimal selama proses pembangunan berlangsung.

Sementara itu, saat hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi, Drs. Aceng Solahudin, melalui sambungan WhatsApp di nomor +62 811-1639-4XX dan telepon seluler, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim terpantau telah terkirim namun belum mendapat balasan hingga berita ini ditayangkan.

Penulis: RedEditor: Redaksi