Anggaran Rp5,6 Miliar untuk Relokasi Sampah Tol Japek Selatan Dipertanyakan

KabarDesaNusantara.ComKABUPATEN BEKASI — Rencana pemindahan tumpukan sampah di area Right of Way (ROW) Jalan Tol Jakarta-Cikampek Selatan (Japek Selatan) yang sebelumnya ditargetkan selesai pada April 2026 diduga belum berjalan optimal.

Kondisi tersebut disorot Forum Tata Kelola (FORTALA) Indonesia karena dinilai dapat menghambat pembangunan proyek strategis nasional.

Berdasarkan dokumen notulen rapat koordinasi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kementerian PUPR, BUJT PT Jasa Marga Japek Selatan, dan PT Asiana, relokasi sampah menjadi prioritas utama lantaran keberadaan sampah di area ROW disebut menghambat proses pembangunan jalan tol.

Dalam notulen rapat itu disebutkan Pemprov Jawa Barat telah menyiapkan anggaran sekitar Rp5,6 miliar untuk mobilisasi sampah.

Sementara Pemkab Bekasi bertugas menyiapkan lahan pemindahan dan pemilahan sampah dengan target penyelesaian relokasi maksimal akhir April 2026.

Namun hasil investigasi lapangan Tim FORTALA menemukan kondisi yang berbeda. Akses jalan menuju lahan yang disewa PT Asiana untuk relokasi sampah diperkirakan baru mencapai sekitar 30 persen pengerjaan.

Selain itu, luas lahan yang disewa disebut hanya sekitar 5.000 meter persegi sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kapasitas dan kesiapan lahan dalam menampung volume sampah dari area ROW Tol Japek Selatan.

“Jika melihat kondisi akses jalan yang belum sepenuhnya siap dan luas lahan yang hanya sekitar 5.000 meter persegi, perlu ada penjelasan terbuka kepada publik mengenai kesiapan teknis pelaksanaan pemindahan sampah tersebut,” kata anggota tim investigasi FORTALA, Ergat Bustomy.

Dalam notulen rapat tersebut, Direktur Utama PT Jasa Marga Japek Selatan saat itu juga menegaskan pentingnya percepatan pemindahan sampah agar pembangunan akses dan konstruksi jalan tol tidak terus terhambat.

Sementara itu, perwakilan Kementerian PUPR meminta seluruh pihak menyusun jadwal kerja dan milestone yang jelas agar penyelesaian persoalan sampah di area ROW tidak berlarut-larut.

FORTALA menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait karena selain berkaitan dengan penggunaan anggaran miliaran rupiah, juga menyangkut kelancaran pembangunan proyek strategis nasional.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Asiana terkait target penyelesaian pemindahan sampah maupun kapasitas lahan yang disiapkan untuk relokasi.

FORTALA juga meminta pemerintah dan pihak terkait membuka perkembangan proyek secara transparan agar masyarakat dapat mengetahui realisasi penggunaan anggaran Rp5,6 miliar serta kesiapan teknis relokasi sampah tersebut.

Secara regulasi, pengelolaan sampah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mewajibkan pemerintah menjamin pengelolaan sampah dilakukan secara aman dan berkelanjutan.

Selain itu, penggunaan anggaran negara juga harus memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi