Kecelakaan Maut Trailer di Cilincing Tewaskan Pengendara Motor, Pemkot Jakut Ikut Disorot

KabarDesaNusantara.Com, JAKARTA UTARA – Kecelakaan lalu lintas maut kembali terjadi di kawasan . Seorang pengendara sepeda motor tewas di tempat setelah terlibat kecelakaan dengan kendaraan trailer di Jalan Sungai Tiram arah utara, tepatnya di dekat CV Lintang Kamulyan Abadi, Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 17.15 WIB.

Korban yang bernama Bagus Satrio (28), warga Babelan, Kabupaten Bekasi, yang mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B-5881-FXQ. Sementara kendaraan trailer yang terlibat bernomor polisi B-9235-UFY dikemudikan Bahri (25), warga Lebak.

Berdasarkan kronologi awal, trailer melaju dari arah selatan menuju utara. Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan besar tersebut diduga berserempetan dengan sepeda motor korban yang berada di sisi kanan kendaraan. Akibat benturan tersebut, korban mengalami luka fatal dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Warga sekitar menyebut kondisi jalan saat kejadian baru saja diguyur hujan sehingga permukaan jalan diduga licin dan tidak rata. Selain itu, situasi lalu lintas di lokasi juga dilaporkan padat.

“Mobil trailer dan motor sama-sama dari arah selatan menuju Marunda. Tiba-tiba terjadi kecelakaan. Posisi korban sudah membentang di tengah jalan dan mobil trailer berhenti. Jalan ini kecil tapi truk-truk besar sering lewat,” ujar salah seorang warga, Kamis (14/5/2026).

Warga juga menyoroti banyaknya kendaraan berat yang melintas di Jalan Sungai Tiram yang disebut merupakan jalan kelas III dengan pembatasan operasional tertentu bagi kendaraan bertonase besar.

“Seram pak, mobil besar lalu lalang terus padahal jalannya kecil dan banyak motor,” tambah warga lainnya.

Pasca kejadian, sorotan publik tidak hanya tertuju kepada pengemudi trailer, tetapi juga kepada Pemerintah Kota Jakarta Utara selaku penyelenggara jalan.

Pihak kuasa hukum keluarga korban menilai pemerintah ikut bertanggung jawab atas kecelakaan fatal tersebut karena dianggap lalai melakukan pengawasan dan pembatasan kendaraan berat di kawasan padat penduduk.

Kuasa hukum keluarga korban, , menyebut pihaknya mengacu pada yang menegaskan keselamatan pengguna jalan merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dilindungi negara dan pemerintah.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa penyelenggara jalan memiliki kewajiban aktif mencegah timbulnya bahaya dan kecelakaan lalu lintas, termasuk menyediakan rambu, pembatasan kendaraan, hingga langkah pengamanan pada jalan yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Apabila pemerintah mengetahui jalan tersebut merupakan jalan kelas III, berada di kawasan padat penduduk, serta rutin dilintasi kendaraan trailer berat namun tidak melakukan pembatasan dan pengawasan memadai, maka hal itu dapat dipandang sebagai bentuk kelalaian administratif dalam penyelenggaraan keselamatan publik,” tegas Hendra Gunawan.

Pihak kuasa hukum juga menilai pembiaran kendaraan berat melintas di jalan sempit kawasan permukiman bukan sekadar persoalan lalu lintas, melainkan bentuk kegagalan negara dalam melindungi hak masyarakat atas keselamatan dan rasa aman.

“Pemerintah sebagai penyelenggara jalan memiliki kewajiban konstitusional untuk mencegah timbulnya risiko bahaya yang dapat diperkirakan secara wajar terhadap keselamatan masyarakat,” ujarnya kembali.

Hingga kini, kasus kecelakaan maut tersebut masih ditangani Satlantas . Polisi masih melakukan penyelidikan guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Penulis: EdwEditor: Redaksi