KabarDesaNusantara.Com, BANDUNG — Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang menjalani sidang perdana kasus dugaan suap proyek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (4/5/2026).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik “ijon proyek” yang melibatkan kekuasaan jabatan dan pengaruh keluarga.
Jaksa menyebut Ade Kuswara Kunang didakwa bersama ayahnya, HM Kunang, yang diduga turut berperan dalam pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam surat dakwaan, jaksa membeberkan adanya aliran dana dari seorang pengusaha bernama Sarjan. Dana tersebut disebut diberikan secara bertahap sebagai imbalan atas jaminan kemenangan sejumlah paket proyek tahun anggaran 2025.
“Pemberian dilakukan agar perusahaan yang terafiliasi dimenangkan dalam pengadaan,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Jaksa KPK menjelaskan, pola aliran dana diduga dibagi melalui dua jalur, yakni jalur formal melalui kewenangan jabatan bupati dan jalur nonformal melalui pengaruh keluarga.
Dari total dugaan suap sebesar Rp12,4 miliar, Ade Kuswara Kunang disebut menerima Rp11,4 miliar, sedangkan HM Kunang diduga menerima Rp1 miliar.
Menurut jaksa, praktik tersebut merupakan bentuk “ijon proyek”, yakni pengondisian pemenang proyek sebelum proses pengadaan resmi dilaksanakan.
Perbuatan para terdakwa diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap oleh penyelenggara negara.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
Kasus yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif tersebut kembali menjadi sorotan publik karena memperlihatkan dugaan praktik pengondisian proyek pemerintah daerah yang melibatkan relasi kekuasaan dan kepentingan pribadi dalam proses pengadaan barang dan jasa.












