KabarDesaNusantara.Com, KARAWANG — Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menegaskan perlunya penguatan peran KY sebagai lembaga penyempurna kekuasaan kehakiman. Ia mendorong agar kewenangan KY diperluas, termasuk menjadikan putusannya bersifat final dan mengikat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional bertajuk “Membangun Model KY sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman” yang digelar di Aula Syekh Quro Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Karawang, Jawa Barat, Rabu (22/4/2026).
Abdul Chair menolak pandangan yang menempatkan KY hanya sebagai lembaga pendukung dalam sistem peradilan. Menurutnya, keterbatasan kewenangan dan anggaran membuat fungsi pengawasan terhadap hakim belum optimal.
“Kewenangan dan anggaran KY sangat terbatas, sehingga perlu pembaruan agar KY berperan penting dalam penegakan etika hakim,” ujarnya.
Dalam paparannya, Abdul Chair mengungkapkan bahwa gagasan penguatan KY tengah diperjuangkan melalui revisi Undang-Undang KY. Salah satu poin utama adalah pemberian kewenangan kepada KY untuk memeriksa substansi putusan hakim yang berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Ia menjelaskan, kewenangan tersebut juga penting apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam putusan hakim.
“Jika terdapat dugaan tindak pidana, akan diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Abdul Chair juga menyoroti lemahnya posisi KY dalam penjatuhan sanksi. Saat ini, sanksi yang dikeluarkan KY bersifat rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA).
Ia mengungkapkan, sekitar 75 persen rekomendasi KY tidak ditindaklanjuti oleh MA dengan alasan teknis yudisial.
Karena itu, ia mengusulkan agar putusan KY memiliki kekuatan hukum tetap sejak diputuskan.
“Putusan KY harus bersifat final dan mengikat saat diucapkan dalam sidang pleno, tanpa memerlukan tindak lanjut oleh MA,” tegasnya.
Untuk pelanggaran berat seperti pemberhentian tetap, ia mengusulkan penanganan dilakukan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari empat anggota KY dan tiga hakim agung.
Selain itu, Abdul Chair juga mengusulkan pembentukan Badan Pengawasan Hakim Terpadu sebagai wadah bersama antara KY dan MA. Lembaga ini akan mengintegrasikan pengawasan internal MA dengan pengawasan eksternal KY.
Meski demikian, ia menegaskan lembaga tersebut tetap berada di bawah kendali KY.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan KY terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga independensi dan integritas kekuasaan kehakiman.
Di akhir penyampaiannya, Abdul Chair mengungkapkan kekhawatiran terhadap eksistensi KY yang dinilai belum optimal dalam sistem peradilan.
“KY seolah dipandang sebelah mata, bahkan seperti ada namun tidak ada. Ini tidak boleh terjadi,” katanya.
Ia pun meminta dukungan dari kalangan akademisi, khususnya civitas Unsika, untuk memperkuat peran KY sebagai penjaga etika dan integritas hakim demi terwujudnya peradilan yang bersih dan berkeadilan.
Humas Komisi Yudisial : KY/Festy












