KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI – Polemik keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kampung Penganson RT 16 RW 01, Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru.
Setelah sempat viral akibat dugaan aktivitas pembuangan sampah ilegal yang terekam warga, lokasi tersebut kini tampak mengalami perubahan. Tumpukan sampah yang sebelumnya menggunung disebut telah ditutup menggunakan sekam padi dan di area tersebut terpasang spanduk larangan membuang sampah.
Namun, langkah tersebut belum mampu meredam keresahan masyarakat. Warga menilai persoalan utama bukan sekadar tampilan fisik lokasi, melainkan dugaan praktik pembuangan sampah ilegal yang selama ini berlangsung dan dampak lingkungan yang telah ditimbulkan.
Perhatian publik terhadap lokasi tersebut meningkat setelah beredar dokumentasi yang memperlihatkan sebuah kendaraan diduga membuang sampah di area yang selama ini dikenal sebagai TPS liar.
Rekaman itu memicu reaksi keras warga yang meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan.
“Mobilnya terlihat jelas saat membuang sampah. Kami berharap ada pemeriksaan dan tindakan tegas terhadap siapa pun yang membuang sampah sembarangan,” ujar seorang warga kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).

Bagi warga, video tersebut dianggap sebagai petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti melalui proses investigasi untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pembuangan sampah ilegal.
Hasil penelusuran di lokasi menunjukkan bahwa area yang sebelumnya dipenuhi tumpukan sampah kini tertutup lapisan sekam padi atau dedek padi.
Selain itu, terpasang spanduk larangan membuang sampah yang merujuk pada aturan daerah mengenai pengelolaan sampah.
Meski demikian, warga mempertanyakan apakah langkah tersebut merupakan bagian dari program penanganan permanen atau hanya upaya sementara untuk mengurangi sorotan publik setelah kasus ini ramai diperbincangkan.
“Kami mendukung pemasangan spanduk larangan. Tapi yang kami harapkan adalah sampahnya benar-benar ditangani dan pelakunya ditindak. Jangan sampai hanya dipasang spanduk sementara masalahnya belum selesai,” kata warga lainnya.
Menurut masyarakat sekitar, dampak keberadaan TPS liar telah dirasakan dalam jangka waktu yang cukup lama.
Selain menimbulkan bau menyengat, tumpukan sampah juga memicu ledakan populasi lalat hijau yang mengganggu aktivitas warga dan mengancam kualitas lahan pertanian di sekitar lokasi.
Keberadaan spanduk larangan membuang sampah juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan aturan yang berlaku. Warga menilai pemasangan peringatan harus dibarengi langkah konkret terhadap pelaku pelanggaran.
Secara regulasi, pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi mengacu pada ketentuan daerah yang melarang pembuangan sampah di lokasi yang tidak ditetapkan pemerintah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 secara tegas melarang pembuangan sampah secara sembarangan, sementara pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi daerah yang berlaku.
“Kalau aturan sudah dipasang, maka penegakannya juga harus nyata. Jangan sampai Perda hanya menjadi tulisan di spanduk, sementara pelaku pembuangan sampah ilegal masih bebas berkeliaran,” tegas salah seorang warga.

Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pemerintah desa, maupun aparat penegak hukum terkait langkah yang akan dilakukan terhadap TPS liar tersebut.
Selain meminta kepastian mengenai status penanganan lokasi, warga juga mendesak agar dugaan kendaraan yang terekam membuang sampah dapat ditelusuri guna mengetahui pihak yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai hasil investigasi atas dugaan pembuangan sampah ilegal maupun langkah penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.












