Temuan BPK Buka Dugaan Ketidaksinkronan Regulasi Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi

KabarDesaNusantara.Com, ‏KABUPATEN BEKASI – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penerbitan izin usaha hiburan malam di Kabupaten Bekasi memunculkan pertanyaan mengenai sinkronisasi antara regulasi daerah dan sistem perizinan nasional. Dalam laporan hasil pemeriksaan tahun 2024-2025, tercatat sedikitnya 11 usaha klub malam dan karaoke memperoleh izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), meski jenis usaha tersebut masih tercantum sebagai kegiatan yang dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2016, usaha pariwisata yang dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi meliputi diskotek, bar, klub malam, pub, karaoke, panti pijat, live music, serta usaha lain yang dianggap tidak sesuai dengan norma agama.

Namun demikian, data yang tercantum dalam laporan BPK menunjukkan sejumlah pelaku usaha dengan klasifikasi klub malam dan karaoke tetap memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha melalui sistem OSS sepanjang tahun 2024 hingga 2025.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksinkronan antara regulasi yang berlaku di tingkat daerah dengan kebijakan perizinan yang diterapkan secara nasional. Publik pun mempertanyakan bagaimana izin usaha dapat terbit untuk jenis usaha yang secara eksplisit masih dilarang dalam peraturan daerah.

Direktur Kebijakan Publik FORTALA Indonesia, Ergat Bustomy, menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai masalah administratif semata.

“Ini bukan sekadar soal sistem OSS menerbitkan izin. Pertanyaannya adalah, apakah Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas usaha yang secara normatif dilarang dalam perda. Kalau perda masih berlaku, maka pemerintah daerah wajib menjalankannya. Kalau tidak dijalankan, untuk apa perda dibuat,” ujar Ergat.

Menurutnya, situasi tersebut menunjukkan adanya potensi persoalan harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang hingga kini belum terselesaikan secara tuntas.

“Jangan sampai perda hanya menjadi pajangan dokumen hukum yang tidak memiliki daya paksa. Di satu sisi pemerintah daerah memiliki aturan yang melarang klub malam dan karaoke, tetapi di sisi lain usaha-usaha tersebut justru memperoleh legalitas melalui sistem perizinan resmi. Ini menimbulkan kebingungan hukum dan mencederai kepastian regulasi,” katanya.

FORTALA juga mempertanyakan sikap resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait keberadaan usaha-usaha tersebut. Menurut Ergat, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai status dan implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2016 yang hingga saat ini masih berlaku.

“Publik berhak mengetahui sikap resmi pemerintah daerah. Apakah perda masih berlaku dan ditegakkan, ataukah sudah tidak relevan tetapi belum dicabut. Jangan sampai ada standar ganda dalam penegakan regulasi,” tegasnya.

Temuan BPK ini dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk menelaah lebih jauh aspek pengawasan perizinan, kepatuhan pelaku usaha, serta konsistensi kebijakan pemerintah daerah dalam mengatur sektor hiburan. Di tengah munculnya perbedaan antara regulasi daerah dan praktik perizinan yang berlangsung, publik kini menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi mengenai keberlakuan Perda Nomor 3 Tahun 2016 dan langkah yang akan ditempuh dalam menindaklanjuti temuan tersebut.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi