KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI โ Satlantas Polres Metro Jakarta Utara terus melakukan penyelidikan intensif terkait kecelakaan lalu lintas maut yang melibatkan kendaraan trailer dan sepeda motor di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Peristiwa tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/148/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tertanggal 1 Mei 2026. Kecelakaan terjadi di Jalan Sungai Tiram arah utara, dekat CV Lintang Kamulyan Abadi, Cilincing, Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 17.15 WIB.
Kecelakaan melibatkan kendaraan trailer bernomor polisi B-9235-UFY dengan sepeda motor Honda Beat B-5881-FXQ. Akibat benturan tersebut, pengendara motor mengalami luka berat hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol , didampingi Kanit Laka Lantas AKP serta penyidik, mendatangi keluarga korban untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara sekaligus memberikan dukungan moril.
โKami dari Satlantas Polres Metro Jakarta Utara dan mewakili rekan-rekan lalu lintas Jakarta Utara turut berduka cita sedalam-dalamnya. Semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,โ ujar Kompol Ridha Poetera Aditya, Minggu (10/5/2026).

Menurutnya, proses penyelidikan masih berjalan untuk memastikan kronologi kejadian dan menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam kecelakaan tersebut.
Dalam proses penanganan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan kendaraan yang terlibat, memeriksa saksi-saksi, mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta memeriksa pengemudi kendaraan trailer.
Kasus tersebut saat ini diselidiki berdasarkan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 310 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) terkait kecelakaan akibat kelalaian yang menyebabkan kerusakan, luka-luka, hingga korban meninggal dunia.
Dalam Pasal 310 ayat (4), pelaku kecelakaan karena kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Selain itu, pengguna jalan juga diwajibkan menaati Pasal 105 UU LLAJ tentang kewajiban berperilaku tertib di jalan serta Pasal 106 ayat (1) yang mengatur kewajiban berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Polisi menyebut kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar di jalur industri dan distribusi logistik masih menjadi perhatian serius. Jalur seperti kawasan Cilincing memiliki tingkat kepadatan kendaraan berat yang tinggi sehingga meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara roda dua.
Faktor titik buta (blind spot) kendaraan besar, kondisi kendaraan, kelelahan pengemudi, hingga disiplin berlalu lintas menjadi bagian penting dalam evaluasi keselamatan transportasi.
Satlantas Polres Metro Jakarta Utara juga membuka ruang komunikasi kepada keluarga korban untuk memantau perkembangan proses penyelidikan melalui penyidik yang menangani perkara tersebut.

Polisi berharap peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan disiplin dan kewaspadaan saat berkendara, khususnya di jalur yang didominasi kendaraan angkutan barang dan kawasan industri dengan mobilitas tinggi.












