Kabardesanusantara.com Bekasi – Isu beredar akan dilaksanakannya Pergantian Antar Waktu (PAW-red) Kepala Desa di kalangan masyarakat Desa Karangsegar Kecamatan Pebayuran masih menjadi pembahasan hangat. Hal itu dikarenakan ada beberapa tokoh yang menginginkan menduduki kursi nomor satu tingkat Desa.
Proses pelaksanaan PAW tersebut belum bisa dilaksanakan karena masih terbentur surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024. “bupati/Walikota melakukan penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sampai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 diterbitkan.
Penjabat Kepala Desa Karangsegar Mulyadi angkat bicara saat ditemui dikantornya Rabu (8/4/25). penundaan pelaksanaan Pilkades ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dirinya menjelaskan bahwa hingga kini belum ada Peraturan Pelaksanaan yang diterbitkan, baik berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Daerah, maupun Peraturan Bupati yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
“Selama regulasi belum keluar, kami masih menunggu dan menjalankan tugas sesuai arahan dan menunggu keputusan lebih lanjut dari Bupati atau Walikota,” ucap Mulyadi.
Masyarakat Desa Karangsegar diharapkan tetap tenang dan menunggu proses ini berjalan sesuai ketentuan. Komitmen itu harus dilaksanakan untuk tetap menjalankan roda Pemerintahan Desa dengan baik selama masa penugasannya sebagai PJ Kepala Desa Karangsegar. Tambahnya
(WN)