KabarDesaNusantara.Com, JAKARTA — Langkah Polda Metro Jaya dalam memperkuat fungsi pelayanan publik melalui Desk Ketenagakerjaan dinilai menjadi pendekatan baru yang lebih responsif dalam menangani persoalan hubungan industrial.
Upaya tersebut terlihat dalam mediasi perkara dugaan tindak pidana ketenagakerjaan yang difasilitasi Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus antara pelapor berinisial SRB dan pihak perusahaan tempatnya bekerja.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Anton Hermawan mengatakan mediasi dilakukan dengan tetap mengedepankan perlindungan hak pekerja sekaligus kepastian hukum bagi semua pihak.
Menurutnya, pendekatan penyelesaian melalui dialog menjadi penting agar sengketa ketenagakerjaan tidak selalu berujung pada proses hukum yang panjang.
“Mediasi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan hak-hak pekerja dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Anton, Rabu (6/5/2026).
Kasus tersebut bermula ketika SRB mengaku bekerja di sebuah perusahaan swasta sejak Maret 2024 hingga Juli 2025 sebelum menerima pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun, setelah diberhentikan, ia mengaku belum menerima hak normatif secara penuh, termasuk pesangon dan uang penggantian hak lainnya.
Dalam konteks hubungan industrial, persoalan keterlambatan atau tidak dipenuhinya hak pekerja pasca-PHK masih menjadi salah satu sengketa yang paling sering muncul.
Kondisi itu kerap memicu ketidakpercayaan pekerja terhadap mekanisme penyelesaian internal perusahaan, sehingga campur tangan institusi negara menjadi penting untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi.
Berdasarkan hasil klarifikasi, SRB mengaku mengalami kerugian materiil akibat belum terpenuhinya sejumlah hak pekerja. Proses penyelesaian perkara kemudian turut mengacu pada anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Selatan yang meminta perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Hak yang dimaksud meliputi selisih kekurangan upah, uang pesangon, hingga uang penggantian hak cuti. Dalam mediasi yang difasilitasi kepolisian, pihak perusahaan akhirnya menyetujui pembayaran seluruh hak pekerja tersebut.
Anton menyebut mediasi berakhir damai setelah pembayaran dilakukan pada saat kesepakatan perdamaian berlangsung. Pelapor pun mencabut laporan polisi setelah hak-haknya dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Penyelesaian ini menunjukkan bahwa pendekatan mediasi yang melibatkan aparat penegak hukum dan instansi ketenagakerjaan dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan proporsional.
Selain menghindari konflik berkepanjangan, mekanisme tersebut juga membuka ruang dialog yang lebih konstruktif antara pekerja dan pemberi kerja.
Melalui Desk Ketenagakerjaan, Polda Metro Jaya berharap masyarakat memiliki akses layanan yang mampu menjembatani persoalan ketenagakerjaan secara berkeadilan.
Kepolisian juga mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi dan itikad baik dalam menyelesaikan perselisihan hubungan kerja sesuai mekanisme hukum yang berlaku.












