User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.
News  

Kajari Bekasi Buka Ruang Kritik, Tegaskan Pemulihan Kerugian Negara Jadi Prioritas

A2TP

KabarDesaNusantara.Com, Kota Bekasi — Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi memberikan ruang seluas-luasnya kepada insan pers untuk menyampaikan pertanyaan, kritik, hingga saran dalam sesi tanya jawab Refleksi Akhir Tahun 2025 yang digelar di Kantor Kejari Kota Bekasi, Selasa (30/12/2025).

Dalam forum tersebut, sejumlah wartawan menyoroti kualitas kinerja Kejari Kota Bekasi, termasuk penanganan perkara Dispora yang saat ini berproses di Pengadilan Tinggi Bandung, serta kasus di lembaga pegadaian yang melibatkan oknum pegawai diduga menjual barang milik nasabah yang tengah digadaikan.

Saran kritis juga disampaikan salah satu media terkait pengembalian kerugian negara pada perkara Dispora, yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, DR. Sulvia Triana Hapsari, S.H.,M.H, menjelaskan bahwa BPK menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp7 miliar pada Dinas Pendidikan (Disdik) Tahun Anggaran 2024. Selain itu, terdapat pula temuan penyertaan modal yang dilakukan tanpa didukung peraturan daerah (Perda) khusus.

Menurutnya, temuan BPK tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan menjadi peringatan serius atas lemahnya tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi.

Ia menegaskan, pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini menunjukkan adanya kelemahan tata kelola dan kepatuhan terhadap aturan. Pemerintah daerah wajib menindaklanjuti seluruh temuan BPK,” harapnya.

Sulvia menambahkan, tindak lanjut temuan BPK merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, khususnya di sektor pendidikan yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.

Ia juga menekankan bahwa pendekatan hukum saat ini tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan pemulihan kerugian negara dan penguatan pengawasan keuangan daerah.

Dengan pendekatan tersebut, penanganan perkara di Jawa Barat diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menyelamatkan keuangan negara secara optimal.

“Prinsip ini sejalan dengan arah kebijakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang menempatkan pengembalian kerugian negara sebagai prioritas utama dalam penanganan perkara,” tandasnya.

Lebih lanjut, Sulvia menjelaskan bahwa perkembangan hukum pidana juga mengenal mekanisme baru seperti denda damai serta Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau penundaan penuntutan yang diterapkan khusus bagi korporasi.

Skema tersebut dinilai sebagai bagian dari pendekatan hukum yang lebih progresif dan adaptif terhadap dinamika zaman.

“Kita tidak bisa lagi melihat penegakan hukum dengan kacamata kuda. Dinamika hukum terus berkembang dan harus diikuti,” pungkasnya.(A2TP)

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

💬 Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

📞 Hubungi Kami News Globe