Dinkes Karawang Klarifikasi Temuan BPK, Sanksi Kinerja Menanti Pegawai yang Lalai

KabarDesaNusantara.ComKARAWANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas kebocoran anggaran Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas ambulans senilai Rp106.868.850 pada Tahun Anggaran 2025.

Selain memastikan seluruh kerugian daerah telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), Dinkes juga mengakui adanya kelemahan dalam sistem verifikasi dan validasi internal yang menjadi penyebab lolosnya transaksi bermasalah tersebut.

Klarifikasi disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes) Dinkes Karawang, La Ode Ahmad, setelah sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Karawang, Nia, tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi media mengenai temuan audit tersebut.

La Ode menegaskan bahwa pihaknya menerima hasil audit BPK dan berkomitmen menjalankan seluruh rekomendasi yang diberikan guna memperbaiki tata kelola keuangan di lingkungan Dinkes.

“Iya, atas hasil audit tersebut, Dinkes berkomitmen penuh melaksanakan semua rekomendasi auditor agar tidak pernah terulang lagi kasus dimaksud,” ujar La Ode kepada onediginews.com melalui pesan tertulis, Selasa (9/6/2026).

Pernyataan tersebut menjadi pengakuan tidak langsung bahwa mekanisme pengawasan penggunaan anggaran operasional ambulans selama ini masih menyisakan celah yang memungkinkan terjadinya penggunaan dokumen pendukung yang tidak sesuai dengan transaksi riil.

Temuan BPK sebelumnya menyoroti adanya nota-nota pembelian BBM dan pelumas yang tidak dapat diverifikasi dengan catatan transaksi resmi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Kondisi itu mengakibatkan munculnya potensi kerugian daerah hingga lebih dari Rp106 juta.

Namun demikian, Dinkes memastikan bahwa tuntutan penggantian kerugian daerah telah ditindaklanjuti. Seluruh dana yang menjadi temuan auditor disebut telah dikembalikan ke kas daerah.

“Sudah (pengembalian uang),” kata La Ode singkat saat ditanya mengenai proses pengembalian kerugian daerah tersebut.

Meski pengembalian dana telah dilakukan, persoalan yang menjadi perhatian publik tidak berhenti pada aspek finansial semata. Temuan audit juga membuka fakta adanya kelemahan dalam fungsi pengawasan dan verifikasi dokumen keuangan yang melibatkan sejumlah pihak dalam rantai pengelolaan anggaran.

Dalam laporan audit, sorotan diarahkan kepada proses pemeriksaan berkas oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) yang dinilai kurang cermat saat memverifikasi dokumen Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) maupun Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU).

Padahal, penggunaan BBM kendaraan operasional pemerintah umumnya telah dilengkapi sistem kupon, kartu kendali, atau mekanisme pencatatan yang dapat digunakan sebagai alat kontrol.

Menanggapi hal itu, La Ode mengakui perlunya pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Intinya dengan kejadian tersebut, ada kebutuhan untuk penguatan verifikasi dan validasi data, dan ini sudah menjadi bagian dari agenda utama Dinkes,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang ditemukan BPK bukan semata-mata terkait individu, melainkan juga berkaitan dengan efektivitas sistem pengendalian internal yang berjalan di lingkungan Dinas Kesehatan.

Di sisi lain, kasus ini juga berpotensi berdampak terhadap karier aparatur yang terlibat. Dinkes memastikan bahwa sanksi tidak hanya berupa pengembalian kerugian negara, tetapi juga menyentuh aspek penilaian kinerja pegawai dan pejabat yang dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan.

Menurut La Ode, evaluasi akan dilakukan terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam proses administrasi dan pengelolaan anggaran, mulai dari pengemudi ambulans, bendahara pengeluaran, bendahara pembantu pengeluaran, hingga pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

“Pasti. Selain sanksi pengembalian, juga ada sanksi penilaian kinerja yang bersangkutan. (Sanksi tersebut) betul bisa mempengaruhi kenaikan jabatan yang bersangkutan,” tegasnya.

Meski Dinkes telah menyatakan komitmen memperbaiki sistem dan menindaklanjuti rekomendasi auditor, publik masih menunggu langkah konkret yang akan diambil pemerintah daerah. Terlebih, temuan tersebut terjadi pada sektor pelayanan kesehatan yang memiliki fungsi vital bagi masyarakat.

Perhatian kini tertuju pada sejauh mana penguatan pengawasan internal benar-benar diterapkan serta bagaimana Pemerintah Kabupaten Karawang menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk melakukan evaluasi terhadap efektivitas kepemimpinan dan tata kelola keuangan di lingkungan Dinas Kesehatan.

Bagi publik, pengembalian uang negara hanyalah tahap awal; yang lebih penting adalah memastikan celah yang menyebabkan kebocoran anggaran tidak kembali terulang di masa mendatang.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi