Desak Revisi Perbup Pajak Penerangan Jalan, LSM Soroti Potensi Kebocoran PAD di Kabupaten Bekasi

KabarDesaNusantara.ComKABUPATEN BEKASI – Kebijakan pajak daerah kembali menjadi sorotan. Ketua LSM KOMPI, Ergat Bustomi, mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi segera merevisi Peraturan Bupati Bekasi Nomor 31 Tahun 2021 terkait pajak penerangan jalan (PPJ) yang dinilai sudah tidak relevan.

Desakan ini muncul menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang membawa perubahan signifikan dalam sistem perpajakan daerah.

Ergat menyebut, Perbup yang ada saat ini belum menyesuaikan dengan regulasi nasional terbaru sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Kalau Perbup ini tidak segera direvisi, maka berpotensi terjadi kekosongan hukum maupun celah dalam pemungutan pajak,” ujarnya.

Ia menilai aturan tersebut belum mengakomodasi secara spesifik objek pajak dari penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Penggunaan listrik mandiri seperti genset, diesel, captive power, hingga turbin gas disebut banyak digunakan di kawasan industri Kabupaten Bekasi.

Kondisi ini, menurutnya, membuka potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena belum adanya pengaturan yang jelas.

Ergat menegaskan, tanpa aturan turunan yang lebih detail, pengawasan terhadap pelaporan penggunaan listrik oleh pelaku usaha menjadi lemah.

Hal ini berisiko memunculkan manipulasi data yang berdampak pada penerimaan pajak daerah.

“Pemerintah daerah harus berani membuat Perbup yang lebih spesifik,” katanya.

LSM KOMPI juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar revisi regulasi berjalan sesuai ketentuan.

Desakan revisi ini menjadi peringatan agar pemerintah daerah lebih adaptif terhadap perkembangan sektor industri dan energi yang terus berkembang di Kabupaten Bekasi.

Tanpa pembaruan regulasi, potensi pendapatan daerah dikhawatirkan terus tergerus, sekaligus melemahkan sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel.

Penulis: RedEditor: Redaksi