Dealer Motor Berjualan di Teras Kantor PUPR Karawang, Kadis Bantah Beri Izin

KabarDesaNusantara.ComKARAWANG — Kegaduhan mencuat di lingkungan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang setelah muncul aktivitas penjualan sepeda motor oleh pihak dealer di area teras gedung pemerintahan tersebut.

Keberadaan stand penjualan itu memantik pertanyaan publik terkait legalitas izin penggunaan fasilitas kantor dinas untuk kepentingan komersial.

Perdebatan kian menguat setelah muncul pernyataan yang saling bertolak belakang antara pihak swasta dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Rusman.

Pihak Dealer Virgi Motor menyatakan kehadiran mereka bukan tanpa dasar. Kepada wartawan, mereka mengklaim telah mengantongi izin resmi untuk membuka stand promosi penjualan sekaligus memberikan layanan servis gratis bagi kendaraan operasional maupun kendaraan pribadi milik pegawai dinas.

Klaim tersebut turut diperkuat keterangan petugas keamanan (security) kantor PUPR.

“Agendanya dua hari, ada promo penjualan dan servis gratis,” ujar petugas keamanan di lokasi.

Namun pernyataan berbeda disampaikan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Rusman. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada 13 Februari 2026, ia secara tegas membantah telah memberikan izin.

“Nggak ada izin. Makanya kemarin saya suruh bongkar,” tegas Rusman.

Kontradiksi pernyataan ini memicu spekulasi di kalangan publik. Pasalnya, kegiatan promosi yang menampilkan unit kendaraan dan materi pemasaran dinilai tidak mungkin berlangsung tanpa adanya persetujuan internal.

Pengamat kebijakan publik, Tatang Suryadi, menilai polemik tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola birokrasi di internal dinas.

“Ini aneh. Dealer tidak mungkin berani memajang unit dan spanduk jika tidak ada yang menjamin di dalam. Jika Kadis membantah, berarti ada oknum di bawahnya yang bermain atau ada miskomunikasi yang fatal. Ini soal wibawa lembaga,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut mengenai pihak yang memberikan izin maupun mekanisme pemanfaatan area kantor dinas oleh pihak swasta tersebut.

Publik pun menunggu klarifikasi menyeluruh guna memastikan kepatuhan terhadap aturan serta menjaga marwah institusi pemerintah.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi