KabarDesaNusantara.Com, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di wilayah hukum Polda Metro Jaya menemukan sejumlah komoditas pangan yang masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat melakukan pemantauan di sejumlah pasar selama Maret 2026.
Temuan tersebut terungkap dalam kegiatan analisa dan evaluasi Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (16/3/2026).
Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Dr. Muh Ardila Amry, mengatakan beberapa komoditas yang masih ditemukan dijual melebihi harga ketentuan pemerintah di antaranya cabai rawit merah, minyak goreng merek Minyakita, serta gula konsumsi di beberapa wilayah.
“Untuk komoditas cabai rawit merah, hampir di seluruh wilayah pengecekan masih dijual di atas HET. Hal ini menjadi perhatian bersama agar segera dicarikan solusi untuk menstabilkan harga di pasar,” ujar Ardila.
Selain cabai rawit merah, Satgas juga menemukan adanya pedagang yang menjual minyak goreng Minyakita di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah. Sementara untuk gula konsumsi, masih terdapat empat wilayah yang menjual dengan harga melebihi ketentuan yang berlaku.
Ardila menambahkan, pihaknya juga memberikan perhatian khusus terhadap komoditas daging sapi yang saat ini menjadi atensi Badan Pangan Nasional (Bapanas). Dalam pemantauan tersebut, daging sapi kini diklasifikasikan dalam tiga kategori, yakni paha depan, paha belakang, dan daging beku.
Dalam evaluasi tersebut, Satgas juga menyoroti praktik penjualan ayam ras hidup (live bird) oleh rumah potong hewan (RPH) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“RPH tidak diperbolehkan menjual ayam dalam bentuk hidup. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami sudah memberikan surat teguran kepada pihak terkait,” jelasnya.
Sebagai bagian dari langkah pengawasan, Satgas juga melakukan intervensi di pasar dengan menempelkan stiker panduan harga acuan penjualan (HAP) atau HET kepada para pedagang.
Bagi pedagang yang terbukti menjual komoditas di atas harga yang ditetapkan, petugas memberikan surat pernyataan sekaligus memasang stiker peringatan pada kios atau toko yang bersangkutan.
Ardila menegaskan, bagi pedagang yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) namun tetap melanggar ketentuan harga, akan diberikan teguran oleh dinas terkait.
“Jika pedagang memiliki NIB dan tetap menjual di atas HAP atau HET, maka akan direkomendasikan pencabutan izin usahanya kepada DPMPTSP,” tegasnya.
Satgas Saber Pangan Polda Metro Jaya memastikan akan terus melakukan pengecekan ke pasar-pasar guna menjaga stabilitas harga serta melindungi masyarakat dari praktik penjualan komoditas pangan di atas ketentuan pemerintah.
“Kegiatan pengecekan akan terus dilakukan sampai ada perintah dari Satgas pusat untuk menghentikan kegiatan tersebut,” pungkas Ardila.












