Pelapor Datangi Penyidik, Kasus Dugaan Penipuan Miliaran di Polda Metro Masih Mandek

KabarDesaNusantara.Com, JAKARTA – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai miliaran yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Hampir satu tahun sejak laporan dibuat, penyidik belum juga menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/2627/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada 22 April 2025 dan menyeret nama seorang perempuan berinisial LT. Namun hingga Maret 2026, proses penyidikan masih terus berjalan tanpa adanya penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

Kondisi tersebut membuat pelapor, Muhammad Ridwan yang akrab disapa Iwan, mengaku kecewa karena proses hukum dinilai berjalan cukup lama tanpa kejelasan.

“Saya sudah memenuhi semua yang diminta penyidik. Dokumen sudah saya serahkan dan keterangan juga sudah saya berikan. Harapan saya hanya satu, proses hukum berjalan tegak lurus dan segera ditentukan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Iwan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (4/3/2026).

Karena merasa belum mendapatkan perkembangan yang jelas, Iwan akhirnya memutuskan mendatangi langsung penyidik di Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah ia buat hampir satu tahun lalu.

Ia mengatakan langkah tersebut diambil setelah komunikasi dengan kuasa hukum yang sebelumnya ditunjuk untuk memantau perkembangan perkara tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dari penjelasan penyidik, Iwan mengetahui bahwa kasus tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka.

Situasi itu juga memunculkan tanda tanya setelah dirinya sempat menerima tawaran untuk menyelesaikan perkara melalui jalur damai. Namun tawaran tersebut langsung ia tolak.

“Saya menolak perdamaian. Dari awal saya sudah memutuskan kasus ini harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Heri, penyidik Unit III Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.

Menurutnya, perkembangan penanganan perkara sebenarnya telah disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Yang berhak mengetahui progres penanganan perkara sudah jelas. Kami juga sudah memberikan SP2HP kepada pelapor. Di dalam surat itu sudah tercantum perkembangan penyidikannya,” ujar Heri.

Ia menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih mendalami alat bukti serta mencari pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Perkara ini memang masih dalam proses penyidikan. Dalam tahap ini kami masih mencari siapa yang dapat ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Heri juga menambahkan bahwa penyesuaian administrasi terkait perubahan regulasi hukum pidana turut memengaruhi proses penyidikan.

“Kemarin juga ada penyesuaian aturan KUHP baru sehingga kami juga membutuhkan waktu untuk menyesuaikan prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengaku belum dapat memastikan kapan penetapan tersangka akan dilakukan.

“Kalau soal kapan penetapan tersangka atau penangkapan, itu bukan kewenangan saya. Saya hanya pelaksana tugas. Keputusan akhirnya ada di pimpinan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi transaksi penjualan biji plastik yang diduga menyebabkan kerugian hingga Rp1,9 miliar.

Sejumlah saksi disebut telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan. Meski demikian, hampir setahun sejak laporan dibuat, perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Situasi ini membuat publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian dalam perkara tersebut.

Bagi pelapor, kejelasan status hukum dalam kasus ini bukan hanya soal kerugian materiil, tetapi juga menyangkut kepercayaan terhadap sistem penegakan hukum.

“Saya tidak hanya mencari pengembalian kerugian. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” pungkas Iwan.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi