Kabardesanusantara.Com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan jasa wedding organizer (WO) by Ayu Puspita yang diduga merugikan ratusan korban dengan total kerugian sementara mencapai Rp11,5 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka berinisial APD dan DHP.
Keduanya diduga menawarkan paket pernikahan dengan harga murah disertai berbagai fasilitas tambahan, namun layanan yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan kepada para klien.
“Dana yang disetorkan para korban tidak digunakan untuk penyelenggaraan pernikahan, melainkan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” ujar Kombes Pol Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Berdasarkan data sementara dari posko pengaduan yang dibuka Polda Metro Jaya, penyidik telah menerima 199 pengaduan masyarakat dan 8 laporan polisi.
Total Laporan terdapat 207 diantaranya laporan dan pengaduan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Estimasi kerugian korban mencapai Rp11.588.117.160.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Saat ini, tersangka APD dan DHP telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih jasa wedding organizer.
Ia mengingatkan agar calon pengantin tidak mudah tergiur dengan penawaran harga murah dan janji fasilitas berlebihan yang tidak rasional.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor melalui layanan darurat 110 Polri, datang langsung ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, atau melalui akun resmi Instagram Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Kombes Pol Budi Hermanto.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk melakukan penelusuran dan penyitaan aset milik para tersangka.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh korban.(A2TP)












