KabarDesaNusantara.Com, JAKARTA — Pimpinan dan anggota Komisi Yudisial (KY) melakukan audiensi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Rabu (22/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, KY menyoroti pelemahan kewenangan lembaga serta mendorong percepatan revisi kedua Rancangan Undang-Undang (RUU) KY.
Ketua KY, Abdul Chair Ramadhan, mengungkapkan bahwa selama ini kewenangan KY mengalami pelemahan, terutama terkait fungsi pengawasan etika hakim.
“Apalagi dengan adanya RUU Jabatan Hakim dan kesenjangan antara Mahkamah Agung (MA) dengan KY. Apakah KY ini masih menjadi lembaga pengawas etika satu-satunya, atau sudah diambil alih Badan Pengawasan MA?” ujarnya.
Untuk menghindari dualisme pengawasan, KY mengaku telah membahas skema pengawasan bersama dengan MA.
Anggota KY, Abhan, turut menyoroti posisi Penghubung KY di daerah yang saat ini baru tersebar di 20 ibu kota provinsi, dari total ideal 38 provinsi.
Ia berharap ke depan Penghubung KY dapat ditingkatkan statusnya menjadi kantor perwakilan, serupa dengan Ombudsman Republik Indonesia.
Selain itu, Abhan menilai revisi UU KY perlu diselaraskan dengan regulasi lain, seperti UU Kekuasaan Kehakiman dan UU MA, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan sejalan dengan pandangan KY. Ia menegaskan bahwa kewenangan pengawasan etika hakim yang sejak awal diberikan kepada KY harus tetap dipertahankan.
“Kalau saya sebagai Menteri Hukum, kalau bisa perkuat KY, saya perkuat,” tegas Supratman.
Ia juga menyebut mandeknya revisi sebelumnya disebabkan pola komunikasi yang tidak berjalan optimal antara pemerintah dan DPR.
Supratman memastikan akan mengomunikasikan usulan revisi UU KY dengan pihak terkait, termasuk DPR, guna mempercepat pembahasan regulasi tersebut.
Audiensi ini juga dihadiri anggota KY lainnya, yakni F. Willem Saija dan Anita Kadir, serta pejabat dari Kementerian Hukum.
Revisi UU KY diharapkan mampu memperkuat peran lembaga dalam mengawasi etika hakim, mencegah tumpang tindih kewenangan, serta meningkatkan integritas sistem peradilan di Indonesia.
Sumber Humas KY












